19.7 C
Lombok
Rabu, Maret 19, 2025

Buy now

Parpol di Klungkung Minimal Miliki 216 Anggota

BARBARETO.com | Teka-teki tentang besaran jumlah anggota Partai Politik (Parpol) untuk memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu tahun 2024 yang mesti disiapkan parpol kini terang benderang menyusul terbitnya Keputusan KPU RI No.194/2022 tertanggal 22 Juni 2022 tentang hal tersebut.

Keputusan KPU RI yang ditanda tangani Ketua KPU RI, Hasim Asy’ari itu menetapkan jumlah Kabupaten/Kota dan kecamatan serta jumlah penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

Ditetapkan hasil perhitungan pemenuhan persyaratan kepengurusan 75% jumlah Kabupaten/Kota di setiap Provinsi dan menetapkan hasil penghitungan pemenuhan syarat kepengurusan 50% jumlah kecamatan pada Kabupaten/Kota di setiap provinsi.

Dan menetapkan hasil penghitungan pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kepengurusan partai politik di tingkat Kabupaten/Kota.

Dalam keputusan itu juga dijelaskan bahwa jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta jumlah penduduk digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotan partai politik menjadi peserta pemilihan umum serentak pada tahun 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klungkung, I Wayan Sumerta mengatakan bahwa berdasarkan keputusan KPU RI No.194/2022 tersebut sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan itu mencantumkan jumlah penduduk Klungkung sebesar, 216.538 jiwa.

Dicantumkan untuk pemenuhan persyaratan sebagai peserta pemilu 1/1.000, di Klungkung ditetapkan dalam keputusan tersebut yakni 216 orang anggota partai politik dengan penduduk Klungkung yang tercatat 216.538 jiwa.

Sedangkan Klungkung yang memiliki 4 kecamatan, dimana pemenuhan sekurang-kurangnya 50% kecamatan maka jelas pemenuhannya sekurang-kurangnya 2 kecamatan.

“Itu sekurang-kurangnya, kalau lebih banyak terisi kepengurusan dan semakin banyak anggota partai politik tentu lebih baik. Untuk diketahui pendaftaran peserta pemilu mulai tanggal 29 juli 2022,” ujar Sumerta. tra

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
124PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles