Polres Sumbawa Ringkus 3 Pelaku Narkoba di Dusun Sering

Published:

BARBARETO.com – Sumbawa Besar. Lagi dan lagi Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Sering Ai Beta Rt 002, Rw 010 Dusun Sering Kecamatan. Unter Iwes Kabupaten Sumbawa, Sabtu (10/12/22) Jam 17.00 Wita

Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba berhasil meringkus Tiga orang Pelaku berinisal RH (31) laki-laki, Warga Dusun Sering Ai Beta, Rt 003, Rw 010 Desa Sering Kecamatan Unter Iwes Kab. Sumbawa. RO (32) laki-laki, warga Dusun Batu Bangka, Rt 004, Rw 005 Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa. MY (21), laki-laki, Warga Dusun Sering Ai Beta, Rt 003, Rw 010, Desa Sering Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga :  Terseret Ombak, Remaja Bandok Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Bangsal

Dari tangan terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan Barang Bukti berupa 2 poket narkoba jenis sabu dengan bruto 0,68 gram dengan rincian sebagai berikut : 1 poket Sabu dengan Bruto 0,34 Gram, 1 poket Sabu dengan Bruto 0,34 Gram, 1 Buah Alat Hisap (bong), 1 Buah Pipa Kaca, 1 Buah Korek Gas, 2 Buah Sekop plastik, 2 Buah Gunting, 3 Buah Plastik Klip Obat (kosong), 1 Bandel Plastik Obat, Uang tunai sebesar Rp 700.000,-

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, M.H., yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi Masyarakat.

“Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polrea Sumbawa Iptu Malaungi, SH.,MH., memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasil informasi benar adanya, sekitar Pukul 17.00 Wita Anggota Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap saudara RH dan Saudara RO bersama satu Orang rekannya, MYK, yang pada saat tersebut berada di Rumah RH, di Dusun Sering Ai Beta Desa Sering Kecamatan Unter Iwes. Saat penggeledahan, ditemukan Barang yang diduga Narkoba jenis Sabu seberat 0,68 Gram, diatas tembok Pintu Kamar Mandi RH,” ungkap AKBP Henry.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Mengucapkan Dirgahayu KORPRI ke-51 Tahun 2022

“Atas perbuatannya terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (HPs)

Baca berita lainnya di Google News

Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles