18.9 C
Lombok
Senin, Januari 13, 2025

Buy now

Polsek Kempo Amankan Dua Truck Pembawa Kayu Ilegal

Dompu-NTB. BARBARETO – Dua (2) unit Mobil Truck yang di duga memuat kayu illegal (jenis Raju Mas/Klanggo) diamankan petugas Polsek Kempo, saat melintas di Jalan Lintas Calabai, tepatnya di Komplek Pasar Desa Soro, Kecamatan Kempo, Dompu. Kamis (18/2/2021), sekitar pukul 23.00 Wita.

Truck tersebut masing-masing, dikendarai oleh AJ (26 tahun) warga RT. 001 RW. 001, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Dompu dengan Mobil Truck merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi EA 8656 MZ. Sedangkan satu lagi dikendarai oleh DH (57 tahun) warga asal RT. 011 RW. 012, Desa Pela, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, yakni mobil truk juga bermerk Mitsubishi dengan Nomor Polisi EA 8680 NZ.

Dalam keterangannya, Kaposek Kempo, IPTU Zuharis menjelaskan. “Kedua unit Truck tersebut sebelumnya diketahui berangkat dari wilayah Kecamatan Pekat menuju Kabupaten Bima, membawa muatan kayu tanpa surat dan keterangan yang jelas,” ungkap Kapolsek.

Lanjutnya dikatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh personil ternyata benar bermuatan kayu, sehubungan dengan adanya Surat Edaran Gubernur NTB tentang Penghentian Pengangkutan Kayu di wilayah NTB, anggota langsung melakukan penggeledahan dan juga memeriksa surat-surat yang berkaitan dengan kayu-kayu tersebut.

“Oleh petugas yang melakukan pengecekan. Ternyata muatan kayu, tidak sesuai dengan surat yang dipegang oleh sopir,” jelas Kapolsek.

Atas kejadian tersebut sopir bersama Truck pengangkut kayu yang di duga illegal tersebut diamankan di Mapolsek Kempo sebelum dilanjutkan ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
112PengikutMengikuti
194PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles