BARBARETO.com | Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota dibawah pimpinan Aipda Abdul Hafid, kembali menggerebek judi sabung ayam.
“Grebek aksi judi sabung ayam berlangsung Sabtu 23 Juli 2022, di Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima, berhasil menyita sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasi Humas, IPTU Jufrin, Minggu (24/7).
Saat digerebek, Tim Puma 1 mengamankan empat (4) orang para pehobi judi sabung ayam, satu (1) diantaranya ditengarai selaku pemilik lokasi dan atau pemilik gelanggang.
4 orang itu masing-masing berinisial H (51 tahun), G (29 tahun), A (39 tahun) dan B (52 tahun).
Baca juga: Gerebek Judi Sabung Ayam, Unit Turjawali Polres Bima Kota Sita Ayam dan Gelanggang
Keempat orang yang diamankan itu merupakan warga Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 buah gelanggang aduan.Â
1 gelanggang di bakar di tempat dan satu gelanggang di angkut menuju Mako Polres Bima Kota.
Barang bukti lain, 1 ekor ayam aduan, 17 unit Sepeda Motor, uang taruhan sejumlah Rp. 5 juta lebih, HandPhone dan tas pinggang warna Hitam.
“Para pehobi yang diamankan berikut barang bukti, di gelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya.