BARBARETO.com – Denpasar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar tertibkan pengamen yang beroperasi di Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gatot Subroto Rabu (23/11)
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, penertiban ini dilakukan karena ada laporan dari masyarakat bahwa ada pengamen yang mengamen setiap hari di Simpang Jalan Cokroaminoto-Jalan Gatot Subroto.
Untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan Kota Denpasar maka pihaknya melakukan penertiban.
Menurut Kabid Satpol PP, kegiatan mengamen oleh pengamen jalanan merupakan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Denpasar, sehingga harus di tertibkan.
“Maka dari itu pengamen tersebut kami amankan dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan,” ungkap Sudarsana.
Dari hasil pemeriksaan anak tersebut diketahui masih dibawah umur dan berasal dari luar Bali.
Untuk tindak lanjut Satpol PP akan menyerahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar kemudian ke Dinas Sosial Provinsi Bali untuk dikembalikan ke daerah asalnya.
Supaya kejadian ini tidak di ulang kembali dalam kesempatan tersebut pihaknya juga memberikan pembinaan. Bahwa mengamen itu tidak baik dan melanggar Perda.
Untuk kenyamanan di Kota Denpasar selanjutnya pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi para pengamen kembali mangkal dan mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. (Ayu/b).
Baca berita lainnya di Google News