19.7 C
Lombok

Selama 2022, Polres Bima Kota Tangani 397 Kasus Tindak Pidana

Published:

- Advertisement -

BARBARETO.com – Sepanjang tahun (2022) ini, Satuan Reserse Kriminal (Reskirm) Polres Bima Kota, menangani 397 kasus tindak pidana.

Ratusan kasus tersebut, jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim, IPTU M Rayendra RAP, Rabu (14/12) siang ini, tertangani sejak Januari hingga Desember ini.

Baca Juga :  KTT G20 Sukses, Ini Pesan Presiden RI dan Panglima TNI Kepada Pangdam IX/Udayana

Disebutkan Rayendra, dari 397 kasus yang ditangani, sebanyak 373 kasus telah selesai berproses dan 24 kasus lainnya, masih dalam tahap penyidikan.

Kasat Reskrim merinci, untuk kasus perempuan dan anak, dilaporkan sebanyak 28 kasus. Sudah terselesaikan 22 kasus , 6 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga :  Seorang Ibu di Lombok Barat Dipolisikan Anak Kandung Gara-gara Tanah Warisan

Sementara untuk kasus pidana umum, jelas Rayendra, ada 363 kasus dan telah selesai berproses sejumlah 248 kasus, selebihnya masih dalam tahap penyidikan.

Untuk kasus tindak pidana khusus sebutnya, ada 6 kasus. Sudah selesai 3 kasus dan sisanya masih dalam proses penyidikan.

Baca berita lainnya di Google News

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles