20.7 C
Lombok
Minggu, September 22, 2024

Buy now

Tim Ditresnarkoba Polda NTB Bekuk Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Tim Ditresnarkoba Polda NTB Bekuk Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Tim Ditresnarkoba Polda NTB Bekuk Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Mataram-NTB. barbareto.com – Dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, di komplek jalan Ubur-ubur Raya, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (5/5/2021)

Kedua orang pelaku berinisial MAL dan MAI, mereka merupakan warga Dusun Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kronologis

Tim Ditresnarkoba berhasil membekuk para pelaku berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang mencurigai MAL dan MAI sebagai bandar pengedar narkoba.

Selanjutnya pada Rabu (5/5/21), pukul 01.00 Wita Tim Ditresnarkoba Polda NTB yang di pimpin IPTU Hendry Christianto, S.sos., melakukan penyelidikan dan pengecekan di TKP.

“Pada pukul 02.30 Wita, Tim Ditresnarkoba berhasil menangkap dua orang pelaku di kamar kos-kosan di Jalan Ubur-ubur Raya Lingkungan Taman Sari, Ampenan, disaksikan Kepala Lingkungan dan warga setempat,” jelas IPTU Hendry.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah alat hisap (Bong), 1 unit timbangan digital, 3 buah korek gas, 4 buah sedotan yang di modifikasi, 1 unit HP Samsung putih, 1 unit HP Nokia dan 1 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 203 Gram.

Berdasarkan barang bukti tersebut pelaku MAL dan MAI saat ini ditahan di Ditresnarkoba Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berikutnya, Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles