22 C
Lombok

Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 11 Pelanggar Prokes

Published:

barbareto.com | Denpasar – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 11 orang pelanggar peotokol kesehatan. Pelanggar tersebut di jaring saat tim melakukan penertiban di Jalan Drupadi Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Senin (4/10).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 11 orang pelanggar 8 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 3 orang di denda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Kelurahan Sumerta Laksanakan Vaksinasi Massal Dosis Kedua

Baca juga : Tidak Gunakan Masker Tim Yustisi Bina Pelanggar Prokes

“Sanksi itu diberikan sesuai dengan peraturan Gubernur,” ungkap Sayoga

Lebih lanjut dikatakan, dalam upaya menekan penularan covid 19, pihaknya juga melakukan penertiban secara stationer di objek wisata yang ada di Kota. Selain itu pihaknya juga rutin melaksnakan penertiban secra mobiling ke seluruh wilayah di Kota Denpasar.

Baca Juga :  Kegiatan Yustisi Pengawasan Penerapan Prokes Covid-19 dan Penerapan PPKM Darurat

Delam penertiban itu pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu mematuhui protokol kesehatan. Mengingat penularan covid 19 masih ditemukan.
Dengan langkah tersebut diharapkan penularan covid 19 dapat ditekan sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal.

Febriga Rifky
Febriga Rifky
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles