barbareto.com | Tim Yustisi Denpasar secara gencar tetus melakukan penertiban PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Kota Denpasar.
Kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Matahari Terbit Desa Sanur Kaja Kecamatan Denpasar Selatan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan kasus penularan covid 19 di Kota Denpasar masih ada, sehingga penertiban akan terus dilaksanakan.
Untuk penertiban kali ini pihaknya menemukan 2 orang yang salah menggunakan masker.
“Sebagai efek jera mereka diberikan pembinaan dengan hukuman push up di tempat,” kata Sudarsana.
Baca juga : Tim Yustisi Denpasar Jaring 28 Orang Pelanggar Prokes di Tukad Bilok
Mengingat pelanggar prokes selalu ada maka dari itu penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.
Yang terpenting dalam penertiban pihaknya juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.