Jumat, April 19, 2024

244 Warga Binaan Lapas Selong Dapat Remisi

barbareto.com | Lombok Timur – Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong memberikan hak remisi kepada 244 orang Warga Binaan yang dianggap telah memenuhi syarat, salah satunya yaitu berkelakuan baik selama masa pembinaan menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Senin (17/08/2021)

Kegiatan tersebut berpusat di Dirjen Pemasyarakatam dan diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM secara virtual. Turut hadir sebagai pembicara dalam acara virtual tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Reynhard SP Silitonga.

Penyerahan remisi di Lapas Selong sendiri dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy didampingi Kalapas Selong, Purniawal kepada tiga orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Selong, dengan masing-masing mendapat 3 bulan, 5 bulan, dan 1 orang mendapatkan 2 bulan selanjutnya dinyatakan langsung bebas.

Diharapkan dengan adanya pemberian remisi ini, dapat memberikan semangat dan motivasi kepada WBP untuk menjadi yang lebih baik, serta mengikuti setiap pembinaan yang telah diprogramkan oleh pihak Lapas dengan baik pula. Selain itu, pemberian remisi ini juga diharapkan dapat menjadi solusi yang baik dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di dalam Lapas akibat over crowded.

Apel berlangsung dengan khidmat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments