barbareto.com | Denpasar – Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Angsoka Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara Kamis, (13/1).
Dalam sidak ini terjaring sebanyak 30 orang pelanggar. Ketiga puluh pelanggar ini diberikan sanksi administrasi berupa hukuman push up, bernyanyi dan menghafal Sila dalam Pancasila.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dalam sidak ini tak ada pelanggar yang didenda. Namun untuk memberikan efek jera mereka hanya diberikan peringatan dan sanksi administrasi.
“Sanksi yang diberikan ada yang bernyanyi, menghafal pancasila dan push up di tempat,” kata Sudarsana.
Sudarsana menambahkan, sesuai aturan jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp 100 ribu.
Baca juga : 16 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Peguyangan Kangin Denpasar
Sementara bagi yang membawa masker namun penggunaannya tidak tepat akan diberikan sanksi administrasi.
Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Setiap pelanggaran selalu beralasan lupa, itu apakah benar apa hanya mengelak saja, seharusnya ini sudah jadi kebiasaan baru dalam masa pandemi,” katanya.
Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.