27.2 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Kades Surabaya Diduga Selewengkan PADes

Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Kepala Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur inisial RP di duga melakukan penyelewengan terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Poinnya di PADes kita yang adanya indikasi penyelewengan,” ungkap I Gede Bagus Yuda Hadiyatma selaku koordinator Pemuda dan Masyarakat Peduli Desa Surabaya, ketika selesai melakukan hearing di kantor Desa Surabaya.

Hal itu ia beberkan karena selama ini aliran PADes hanya di ketahui oleh pihak Kades Surabaya. Sedangkan perangkat desa lainnya tidak terlalu mengetahui hal tersebut.

“Itu kurang lebih puluhan juta. Itu yang kami tuntut,” tegasnya.

Oleh sebab itulah ia menuntut Kades Surabaya tersebut agar secepatnya melakukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) mengenai aliran PADes pada tahun 2020.

Pasalnya hingga saat ini LPJ belum di laksanakan oleh pihak Desa Surabaya. Sehingga penyusunan Anggaran Belanja Pendapatan Desa (APBDes) belum bisa terealisasi sampai saat ini.

“APBDes juga belum bisa di tangani kalau belum ada pertanggung jawaban dari Pak Kades di tahun 2020,” paparnya.

Hal itu juga di benarkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Surabaya H. M. Zulkifli. Sampai dengan saat ini LPJ Desa Surabaya tahun 2020 belum di serahkan.

“Kami BPD belum menandatangani RKPDes karena kami belum menerima laporan pertanggung jawaban bapak kepala desa tahun 2020,” bebernya.

Jadi menurutnya pihak Desa Surabaya seharusnya memberikan LPJ di BPD setempat paling lambat bulan Desember 2020. Namun hingga saat ini pihak BPD belum menerima LPJ tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Lombok Timur Dukung Peningkatan Mutu Perawat.

“Kami sudah bersurat kepada kepala desa agar segera melaporakan pertanggung jawabannya ke BPD,” tuturnya.

Sebab itu nantinya berkaitan dengan aliran dana PADes yang di keluhkan oleh pemuda dan masyarakat. Karena PADes Surabaya salah satunya berasal dari tanah pecatu.

Pihak BPD juga dalam hal itu sudah melakukan teguran kepada Kades terakit dengan membuat bukti penjualan tanah pecatu yang menjadi sumber PADes. Agar seluruh masyarakat Desa Surabaya mengetahui jumlah keseluruhan harga tanah pecatu tersebut.

“Di sana Kades mengaku salah dan besok akan kita perbaiki. Ternyata hal itu di ulangi juga (oleh Kades – red),” tandasnya.

Jawaban Pihak Pemerintah Desa Surabaya

Sekretaris Desa Surabaya Subandi mengaku telah mempersiapkan semua adiministrasi terakit dengan LPJ pada tahun 2020.

“Cuman mungkin ada suatu dan lain hal beliau (Kades Surabaya – red) bilang nanti tentukan tempat dulu,” kata Sekdes.

Subandi juga mengaku bingung karena seolah-olah dirinya selaku administrator di Desa tidak pernah bekerja. Padahal berkas LPJ sudah di persiapkan olehnya dari jauh-jauh hari.

Sementara itu Hamdan selaku Kaur Pemerintahan yang di tunjuk langsung oleh Kades selaku penerima PADes dari hasil tanah pecatu mengatakan, sudah menerima hasil penjualan tanah pecatu yang berada di Montong Jawi.

“Saya hanya menerima yang di sebelah barat yaitu montong jawi sebanyak Rp. 68.595.000. Itu berdasarkan instruksi bapak kepala desa,” terangnya.

Baca Juga :  Tim Puma Polres Lotim Bekuk Residivis Pelaku Penipuan

Akan tetapi hanya itu yang ia ketahui. Selain tanah pecatu yang di Montong Jawi tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui jumlah pembayaran tanah pecatu yang lainnya.

Ketika di konfirmasi ke rumahnya Kades Surabaya RP menjelaskan, hasil dari penyewaan tanah pecatu tersebut di pakai untuk membangun kantor Desa yang sedang di renovasi. Karena sebetulnya seluruh tanah pecatu itu juga berada di luar wilayah Desa Surabaya.

“Tidak ada, semua berada di Desa Mekar. Tidak ada di Desa induk (Desa Surabaya – red),” ucap Kades ketika di tanya letak tanah pecatu.

Kendati dirinya tidak mengetahui jumlah pasti tanah pecatu tersebut. Karena berada di luar wilayah Desa Surabaya. Akan tetapi seluruh harga sewa tanah pecatu itu, semuanya sudah di serahkan ke Desa sesuai dengan perhitungan.

Ia juga membenarkan jika sudah menerima harga sewa tanah pecatu yang berada di Montong Jawi tersebut sesuai dengan laporan Kaur Pemerintahan Desa Surabaya. Karena tanah pecatu tersebut nyatanya di sewakan bukan di perjual belikan.

“Iya bener,” jawab Kades ketika di tanya mengenai jumlah harga sewa tanah pecatu yang berada di Montong Jawi dengan total harga Rp. 68.595.000.

Adapun hingga saat ini PADes Surabaya bersumber dari dua hal yaitu penyewaan tanah pecatu dan bagi hasil dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (gok)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles