Mataram, barbareto.com – Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya membangun ekosistem ekonomi syariah yang lebih kuat dan terintegrasi melalui konversi PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Nusa Tenggara Barat (Perseroda).
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Abul Chair, saat membacakan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang konversi BPR NTB menjadi BPRS NTB dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa (2/6).
Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD NTB atas berbagai pandangan, saran, dan masukan yang diberikan terhadap raperda tersebut. Menurutnya, masukan dari fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi yang tengah dibahas.
Abul Chair menegaskan bahwa konversi BPR NTB menjadi BPRS NTB tidak hanya menyangkut perubahan nomenklatur kelembagaan, tetapi merupakan transformasi menyeluruh yang mencakup perubahan paradigma ekonomi, tata kelola organisasi, model bisnis, struktur akad, hingga orientasi pembangunan ekonomi daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki landasan filosofis, sosiologis, ekonomis, dan yuridis yang kuat, sekaligus sejalan dengan arah pembangunan daerah yang berbasis keuangan inklusif dan berkelanjutan.
“Dari sisi filosofis, transformasi menuju sistem keuangan syariah merupakan upaya menghadirkan sistem keuangan yang lebih berkeadilan, berbasis kemitraan, dan menghindari praktik eksploitasi ekonomi. Konversi ini juga merupakan bagian dari penguatan institusi ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi rakyat,” jelasnya.
Sekda juga menekankan bahwa keberhasilan konversi sangat ditentukan oleh transformasi budaya organisasi. Menurutnya, perubahan kelembagaan tidak cukup hanya dilakukan pada aspek administratif dan regulatif, tetapi harus diiringi internalisasi nilai amanah, transparansi, kehati-hatian, serta orientasi kemaslahatan publik dalam seluruh operasional perbankan.
Dari sisi regulasi, Abul Chair menjelaskan bahwa raperda tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta berbagai regulasi terkait pemerintahan daerah dan badan usaha milik daerah.
Ia juga menegaskan pentingnya pengaturan masa transisi secara jelas untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan nasabah. Menurutnya, proses konversi harus memastikan keberlanjutan seluruh hubungan hukum yang telah berjalan sebelumnya, termasuk migrasi akad, perlindungan data, mekanisme penyelesaian sengketa, dan hak-hak nasabah.
“Proses konversi tidak boleh merugikan nasabah. Renovasi atau akad ulang harus dilakukan secara transparan, sukarela, dan berdasarkan prinsip informed consent sehingga kepastian hukum dan perlindungan konsumen tetap terjamin,” katanya.
Menanggapi pandangan fraksi terkait tingginya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) BPR NTB, Sekda menilai momentum konversi dapat dimanfaatkan untuk melakukan restrukturisasi portofolio pembiayaan menuju sistem yang lebih berbasis kemitraan dan sektor riil.
Ia menjelaskan bahwa akad-akad syariah seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, dan ijarah memungkinkan hubungan bank dan nasabah dibangun melalui prinsip berbagi risiko (risk sharing), sehingga berpotensi menciptakan sistem ekonomi yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Selain itu, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dinilai sangat penting dalam menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Karena itu, DPS harus memiliki independensi, kompetensi, dan kewenangan yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait kesiapan sumber daya manusia dan teknologi informasi, Abul Chair menegaskan bahwa keberhasilan konversi sangat bergantung pada kesiapan regulasi, SDM, infrastruktur digital, serta sistem perbankan inti (core banking system). Untuk itu, transformasi harus didukung roadmap yang jelas, mulai dari sertifikasi kompetensi syariah, pelatihan budaya kerja, penguatan manajemen risiko, hingga edukasi dan literasi keuangan syariah kepada masyarakat.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keberhasilan BPRS NTB nantinya tidak diukur dari perubahan status semata, melainkan dari kemampuannya memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir, memperkuat ekonomi pesantren, mendukung sektor pertanian dan peternakan, serta meningkatkan inklusi keuangan di NTB.
Dalam perspektif pembangunan daerah, konversi BPR NTB juga diharapkan menjadi fondasi pembentukan ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi melalui sinergi antara Bank NTB Syariah, BPRS NTB, Jamkrida Syariah, koperasi syariah, dan pelaku UMKM.
“Konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB harus dipahami sebagai bagian dari desain besar pembangunan ekosistem ekonomi syariah daerah yang integratif, inklusif, modern, dan berkelanjutan demi memperkuat kemandirian ekonomi Provinsi NTB,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi NTB meyakini keberhasilan transformasi tersebut akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi, kesiapan regulasi, profesionalitas tata kelola, penguatan sumber daya manusia, kepastian hukum, serta kemampuan membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan. (*)

