Lombok Barat-NTB. BARBARETO – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan nilai mencapai angka miliaran rupiah. Hal tersebut disampaikan Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, S.I.K., saat melaksanakan konferensi pers di Sea View Hotel Aruna Senggigi, (30/3/21).
Dikatakan oleh Kapolres bahwa tersangka CA (48 tahun) merupakan seorang mantan karyawan perusahaan kontraktor di kota Mataram, CA menggelapkan sebanyak 46 unit kendaraan bermotor jenis roda empat dan roda dua.
“Total nilai keseluruhan kendaraan bermotor tersebut diperkirakan berkisar sekitar Rp 1,5 Milyar dengan korban penipuan dan pengelapan sebanyak 46 orang oleh tersangka CA,” ungkap Bagus.
Kapolres yang didampingi Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handodo menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polsek Senggigi, tersangka melakukan aksinya seorang diri.
Meskipun demikian pihaknya tetap berusaha untuk terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.
“Lantaran kuat dugaan kami bahwa tersangka tidak seorang diri dalam melakukan aksinya, hanya saja kami masih mengedepankan fakta-fakta dan bukti yang ada,” ujar Kapolres.
Sebanyak 46 unit kendaraan bermotor yang digelapkan tersebut, terdiri dari 8 unit kendaraan roda empat dan 38 unit kendaraan roda dua.
“Dari seluruh kendaraan yang diduga digelapkan tersebut, hanya tinggal 16 unit sepeda motor yang sedang dalam upaya pencarian,” tambah Bagus.
Pelaku CA menjalankan aksinya dengan modus mencari korban dengan alasan perusahaannya membutuhkan kendaraan roda empat dan roda dua untuk kegiatan operasional.
Upaya tersebut dilakukan oleh pelaku sejak Desember 2020 hingga Maret 2021, dimana pelaku kemudian menggadaikannya kepada beberapa pihak dengan harga gadai yang bervariasi.
Untuk kendaraan roda dua mulai dari Rp 8 juta sedangkan untuk kendaraan roda empat berkisar antara Rp 18 juta sampai dengan Rp 30 juta.
Atas perbuatannya, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lobar. Pelaku terancam di jerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.