28.1 C
Lombok

Gede Dana: Galian C Ilegal Melanggar UU Lingkungan

Published:

- Advertisement -

barbareto.com | Amlapura – Bupati Karangasem I Gede Dana mengakui persoalan galian C ilegal masih menjadi masalah pelik di Karangasem. Namun demikian dirinya tetap konsisten galian C ilegal atau yang tanpa ijin tidak boleh beroperasi. Ini karena jelas jelas melanggar.

“Bukan hanya Perda galian C Ilegal sudah melanggar Undang-Undang,” ujarnya di DPRD Karangasem Kamis (30/9).

Untuk itu bagi galian C yang belum memiliki ijin agar segera mengurus ijin. Untuk itu pihaknya juga akan terus menertibkan galian C yang belum punya ijin. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan pengecekan dan monitoring.

Baca Juga :  Ir. H. M. Edwin Hadiwijaya, MM. Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2020

Baca juga : Bupati Dana Akan Terjunkan Pop PP, Cek Galian C Yang Diduga Ilegal di Yeh Sah

Karena apapun yang Ilagal jelas melanggar aturan dan itu harus di tertibkan. Untuk diketahui Galian C di Karangasem sebagian diantaranya tanpa ijin. Ada juga yang ijinya sudah mati.
Penertiban galian C penting dilakukan untuk menekan dampak lingkungan. Selain itu juga untuk meningkatkan PAD Karangasem.

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim 1623/Karangasem Membangun Bak Penampungan Air Bersih

Karena dengan tanpa ijin jelas pemerintah tidak bisa mengutip pajak. Soal galian C tanpa ijin sejak beberapa tahun terakhir belakangan ini terus jadi bahasan. DPRD Karangasem beberapa kali menerima perwakilan masyarakat terkait galian C. Sempat muncul Keluhan berbelitnya mengurus ijin. Salah satu kandala adalah lahan yang akan digali harus bersertifikat. Nic

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles