barbareto.com | Bangli – Sesuai dengan amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, yang menyampaikan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, pada hari Sabtu, (09/10/2021) pada pukul 20.20 wita 1 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nomor :W20.PK.01.01.02-6773 Tanggal 09 Oktober 2021 dan telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Narapidana yang dipindahkan a.n Hendra Kurniawan Bin Edi.YS, dengan Nomor Register : BI.44/02/LK/2021, Perkara Narkotika/Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, lama pidana 15 (lima belas) tahun penjara, Ekspirasi 25/07/2030 Putusan MA No 1865K/PID.SUS/2014, tgl 3 Juni 2015 dengan denda Rp. 3.000.000.000 dan subsider 6 bulan penjara.
Yang bersangkutan masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada tanggal 14 Juni 2017 yang kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli pada tanggal 16 Februari 2021. Pemindahan Narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan dengan pengawalan ketat dari Kepolisian dan Petugas Lapas.
Baca juga : 244 Warga Binaan Lapas Selong Dapat Remisi
Pengawalan dilakukan oleh 2 orang dari anggota Polres Bangli, 4 orang Petugas Lapas Narkotika Bangli, dan 4 orang Petugas dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan menggunakan 2 mobil, 1 mobil dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli dan 1 mobil dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali.
Narapidana tersebut masuk dalam kategori High Risk sehingga perlu penanganan khusus. Rombongan tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada hari minggu 10 Oktober 2021 pukul 17.15 WIB yang diterima langsung oleh Kalapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan yang langsung dilaksanakan penggeledahan badan dan pemeriksaan berkas terhadap narapidana tersebut.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran (disiplin) oleh setiap warga binaan pemasyarakatan termasuk Hendra Kurniawan yang dikenal sebagai bandar besar narkoba yaitu dengan memindahkannya ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Tindakan tegas juga akan diberikan kepada setiap petugas yang mencoba bekerjasama dengan warga binaan pemasyarakatan untuk mengedarkan narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Jamaruli. (**)