Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Tidak Dibutuhkan Lagi

Published:

barbareto.com | Sehubungan dengan pemberitaan mengenai perihal di atas, bersama ini kami sampaikan pernyataan sebagai berikut.

Informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada hari ini, 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Bapak Luhut B. Panjaitan.

Baca Juga :  Indonesia Civil Society Forum 2024: Menjalin Persahabatan, Memperkuat Solidaritas

Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.

Baca juga : Ikuti SE Kementerian Kesehatan RI, Pemrov Bali Tetapkan Harga Tarif Tertinggi PCR Termasuk Swab Rp 275 Ribu

Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Firdaus Oiwobo Perkenalkan Wawan Yang Bisa Hidupkan Orang Mati

Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021.

Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas.(rls)

Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles