26.2 C
Lombok
Sabtu, Desember 14, 2024

Buy now

Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Sri Sudarjo, PN Mataram Dituding Bermain Dengan Gubernur

BARBARETO.com | Pengadilan Negeri (PN) Mataram melaksanakan sidang lanjutan terhadap Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo.

Agenda sidang lanjutan yakni pembacaan keberatan dari terdakwa dan pembacaan putusan Majelis Hakim tentang pengajuan penahanan yang diajukan terdakwa Sri Sudarjo. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa 17 Mei 2022, di ruang sidang PN Mataram.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Putu Gede Hariadi selaku Ketua dan dua anggota yakni Dwiyanto Jati Sumirat dan  Glorius Anggundoro.

Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan penasihat hukumnya untuk membacakan eksepsi atau keberatan terhadap putusan hakim pada sidang sebelumnya.

RA Yahunza Ammada selaku penasihat hukum Sri Sudarjo menyampaikan eksepsi yang diajukan terdakwa pada intinya menyampaikan, meminta putusan sela dari Majelis Hakim, selanjutnya menerima eksepsi dari Sri Sudarjo.

Baca Juga :  Korupsi Dana PNPM Rendang, Kuasa Hukum Terdakwa Melawan

“Menyatakan surat dugaan dari Penuntut Umum (PU)  batal demi hukum, kami meminta majelis untuk menetapkan perkara Sri Sudarjo agar tidak dilanjutkan,” beber penasihat hukum Sri Sudarjo di depan Majelis Hakim.

Baca juga : Berkas Ketua KSU Rinjani Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Disamping itu, Ketua Majelis Hakim, Putu Gede Hariadi dalam sidang yang berlangsung tersebut juga membacakan putusan terhadap pengajuan keberatan dari terdakwa Sri Sudarjo.

Dalam putusannya Hakim menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan Sri Sudarjo dan menyatakan untuk tetap dilakukan penahanan.

“Alasan Majelis menolak penangguhan penahanan terhadap terdakwa untuk kepentingan pemeriksaan. kedua, Majelis menimbang alasan penahanan oleh JPU dengan alasan ancaman di atas lima tahun serta didukung dengan adanya bukti yang kuat. Disamping itu alasan Majelis yakni karena terdakwa bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tutup Majelis Hakim yang juga Wakil ketua PN Mataram itu.

Baca Juga :  PKC PMII Bali Nusra Berhentikan Ketua Cabang Terlibat Narkoba

Usai putusan hakim tersebut, persidangan yang awalnya berjalan tertib dan aman tiba-tiba menjadi tegang sampai memunculkan keributan.

Hal itu disebabkan salah seorang dari anggota KSU Rinjani berteriak menuduh Pengadilan bersekongkol dengan Gubernur dan Kejaksaan.

“Sudah jelas PN Mataram bersekongkol dengan Gubernur dan Kejaksaan. Kasus ini terang-terangan dipaksakan,” sebutnya.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles