BARBARETO.com | Polres Bandara mengamankan seorang mahasiswa asal Brazil Alberto Sampaio Gressler alias ASG (25) diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai karena kedapatan membawa 4 (empat) bungkus klip plastik yang berisikan bagian-bagian tanaman yang diduga sediaan Narkotika Golongan I jenis ganja pada Selasa malam lalu (28/6/2022).
Diamankannya WNA yang beralamat di Pernambuco Brazil ini bermula saat bersangkutan yang baru landing dari pesawat Air Asia AK 378 route Kuala Lumpur-Bali mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pukul 20.00 wita, saat akan melewati pemeriksaan pintu X-Ray petugas dari Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai mencurigai barang bawaan ASG tersebut, yang akhirnya ASG dan barang bawaannya di lakukan pemeriksaan secara lebih mendalam.
Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan, S.Sos., seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., dalam keterangannya pada Senin (4/7) mengatakan pemeriksaan secara lebih mendalam terhadap ASG waktu itu, dilakukan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama personil Sat Resnarkoba.
“Dari hasil pemeriksaan pada barang bawaannya yaitu pada tas Carrier warna hitam merk NTK ditemukan disalah satu saku tasnya barang berupa 4 (empat) buah kemasan plastik klip berwarna putih bertuliskan “SUPERMAO” yang berisikan masing-masing bagian tanaman yang diduga mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis ganja,” ucapnya.
Empat kemasan plastik tersebut sambung Kasat Resnarkoba, dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Bea dan Cukai I Gusti Ngurah Rai dimana hasil pemeriksaannya mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis ganja.
“Jadi berat keseluruhan 9,1 gram brutto atau 2,8 gram netto. Dari empat kemasan plastik klip tersebut dapat di rinci beratnya masing-masing (kode A) berat 2,3 gram brutto atau 0,7 gram netto kemudian (Kode B) berat 2,2 gram brutto atau 0,8 gram netto selanjutnya (Kode C) 2,4 gram brutto atau 0,6 gram netto dan yang (kode D) 2,2 gram brutto atau 0,7 gram netto,” jelasnya.
Ke empat kemasan plastik klip dijadikan sebagai barang bukti (BB), selanjutnya BB lainnya 1 (satu) buah Customs Declaration BC.2.2 tanggal 28 Juni 2022 a.n ASG, 1 (satu) buah Boarding Pass Air Asia AK 378 a.n. ASG dan 1 (satu) buah tas Carrier warna hitam merk NTK langsung diamankan bersama dengan pelaku ASG di Polres Bandara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka ASG yang baru pertama kali datang ke Bali, saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Masih menurut Kasat Narkoba, tersangka ASG berdasarkan pengakuannya yang bersangkutan mendapatkan barang haram ini dengan cara membelinya di Thailand karena sebelumnya ASG sempat tinggal di Thailand dan barang tersebut untuk di konsumsi sendiri. Dia (ASG) sendiri tidak mengetahui kalau di Indonesia dilarang membawa barang (ganja). (*/b)