23.6 C
Lombok
Minggu, Juni 8, 2025

Buy now

Kejari Badung Musnahkan BB Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Lebih

Badung – Kejari Badung melalui seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) sebanyak 155 (Seratus lima puluh lima) perkara, yang terdiri dari Tindak Pidana Umum (TPU) dan Tindak Pidana Khusus (TPK) yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Juni 2022. Kamis, (11/8/22).

Dalam tindak Perkara Tindak Pidana Narkotika, sebanyak 110 (seratus sepuluh) perkara, dengan nilai barang bukti sebesar Rp. 2.120.797.000,- (dua miliar seratus dua puluh tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu) dengan perincian Ganja sebanyak 4.947,73 Gram, Tembakau Sintetis (Gorila) sebanyak 369,87 Gram, Extasy ​​​​sebanyak 74,96 butir, Hasish​​​​ 2,43 Gram, Metamfetamina atau (Sabu-sabu) 940,68 Gram serta MDMB ​​​​31,54 Gram dan DMT ​​​​189,04 Gram.

Barang Haram yang di sita dan di musnahkan oleh Kejari Badung tersebut nilainya cukup mahal. Untuk Ganja seberat 4.947,73 Gram, di pasaran harganya mencapai Rp. 100.000,- /gram, jika di jumlahkan bisa mencapai Rp. 494.773.000,-. Sedangkan tembakau Sintetis sebanyak 369,87 Gram, dengan nilai jual sekitar Rp. 100.000,- /gram, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp. 36.987.000,-. Sedangkan barang “enak gila” alias Extasy sebanyak 94,11 butir, harga jual di tempat dugem sekitar Rp. 500.000,- /butir, jika di jumlahkan bisa mencapai Rp. 47.055.000,-. Sedangkan Hasish atau getah daun ganja sebanyak 2,43 Gram, nilai jual sekitar Rp. 500.000,- /gram. Totalnya Rp. 1.215.000,-. Metamfetamina (Sabu-sabu) sebanyak 999,87 Gram. Dengan taksiran Rp. 1.500.000,- /gram atau Rp. 1.499.805.000,-. Untuk sekeluruhan, MDMB sendiri sebanyak 31,54 Gram, dengan tafsiran harga sekitar Rp. 100.000,- /gram atau Rp. 3.154.000,-. Yang terahir adalah DMT, sebanyak 189,04 Gram. Nilainya mencapai Rp. 200.000,-/gram, jika di total bisa mencapai Rp. 37.808,000,-.

Total keseluruhan dari barang haram yang di musnahkan oleh pihak Kejari Badung nilainya mencapai Rp. 2.120.797.000,-.

Baca juga: Berbagi Jenis Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polda Bali

Tak itu saja, Kejari Badung musnahkan BB lain berupa Handphone Berbagai Merk, Timbangan Elektrik Berbagai Merk, Bong /Alat Hisap Sabu.

Pemusnahan Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Tindak Pidana Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum oleh Kejari Badung sebanyak 43 (empat puluh tiga) perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, senjata tajam, pakaian, psikotropika, Hand Phone, Dokumen dan lain-lainnya.

Sedangkan Tindak Pidana Khusus yaitu Tindak Pidana Cukai Sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 200 slop Rokok.

Pemusnahan barang sitaan oleh Kejari Badung tersebut dihadiri oleh seluruh Instansi terkait diantaranya, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yang dalam hal ini diwakili oleh Panitera Muda Pidana. Kapolres Badung yang dalam hal ini diwakili oleh KBO Reskrim Badung, Kapolresta Denpasar yang diwakili oleh Kasat Binmas. Kepala BNN Badung yang diwakili oleh Kasi Pemberantasan. Kalapas Kerobokan yang diwakili oleh Kasi Binadik. Dandim 1611 yang diwakili oleh Danramil 06/PTG DIM 1611/BDG.

Kepala UPT BPOM yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Penindakan Kabag Hukum Badung. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang diwakili oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan. Kepala Dinas Kesehatan yang di wakilli oleh Kabid Pelayanan Kesehatan. Kepala Desa Mengwitani yang diwakili oleh Perbekelo Mengwitani. Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H., M.H., dalam keterangan Persnya yang disampaikan oleh I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung menjelaskan kepada awak media berjalan lancar.

“Bahwa kegiatan ini berjalan aman dan lancar,” terang l Made Gde Bamaxs. (*/ans)

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
121PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles