19.4 C
Lombok
Minggu, Juni 29, 2025

Buy now

Overstay dan Hidup Menggelandang, WNA Asal India Dideportasi Pihak Imigrasi Denpasar

Badung – Kembali pihak Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang WNA asal India, pria yang sempat mengelandang dan bikin ulah di salah satu rumah makan tanpa bayar membuat masyarakat resah. Pria dengan inisial PKX (50 th) oleh pihak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar, Jumat, (16/9/22).

Sebelumnya PKX diketahui pernah di laporkan oleh masyarakat pada April 2021 silam, karena dianggap meresahkan. Ceritanya berawal ketika PKX terlantar karena kehabisan uang dan ia kerap makan di rumah makan tanpa membayar, itu terjadi di wilayah Denpasar. Selain itu diketahui ternyata ia juga kerap meminta uang kepada masyarakat.

Atas dasar laporan tersebut, PKX diduga orang terlantar telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. PKX pun digiring oleh Satpol PP Kota Denpasar ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 06 April 2021 lalu, untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

Pria asal India tersebut pertama kali datang ke Indonesia pada 17 Februari 2020 silam, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku untuk 30 (tiga puluh) hari. Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di pulau Bali.

Dalam pengakuannya, PKX menyebutkan bahwa ia tinggal di Bali seorang diri, dan untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali ia mengandalkan uang hasil tabungannya, tetapi karena kehabisan uang untuk memenuhi kehidupan sehari – hari dan berakhir hidup menggelandang.

Dihadapan petugas Imigrasi PKX mengaku telah melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) pada masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sampai dengan 16 April 2020 silam, namun sejak ia diamankan, tidak ditemukan adanya perpanjangan izin tinggal pada paspor yang bersangkutan.

Padahal pada masa itu pemerintah Indonesia melalui imigrasi memberikan fasilitas kemudahan izin tinggal bagi warga asing yang tinggal di Indonesia dan belum dapat kembali ke negaranya akibat tidak adanya penerbangan. Namun demikian, ITKT tersebut tidak secara otomatis didapatkan oleh orang asing, melainkan mereka diharuskan untuk lapor diri ke kantor Imigrasi setempat untuk mendapatkan ITKT.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 08 April 2021 menyerahkan PKX ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah memaparkan bahwa awalnya yang bersangkutan PKX tidak mau dipulangkan ke negara asalnya India, melainkan ke Amerika Serikat.

Walau pihak Konsulat Jenderal (Konjen) India di Denpasar bersedia menyediakan tiket pulang ke negara asalnya India, menurutnya Ia merasa tidak aman kembali ke India, setelah adanya peristiwa kematian ibunya akibat dibunuh orang.

“Setelah hampir didetensi selama 1 tahun 5 bulan dan rutin diadakan konseling serta dilakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan, akhirnya ia bersedia dipulangkan ke negara asalnya, dan kami upayakan koordinasi dengan pihak Konjen India terkait penyediaan tiket untuk di pulangkan ke negara asal,” jelas Babay.

Pemulangan paksa pria yang sempat mengelandang tersebut dengan menggunakan maskapai Malindo Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Dengan nomor penerbangan OD158 yang rencana lepas landas pada pukul 12.45 WITA. Dengan di kawal dua petugas Rudenim Denpasar, pengawalan dijaga ketat dari Bali sampai ia dideportasi. Selain dideportasi, PKX juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat. (*/b)

Baca berita lainnya di Google News

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles