BerandaBerita TerbaruPolres Bima Kota Gelar Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Lambu

Polres Bima Kota Gelar Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Lambu

BARBARETO.com – Kota Bima. Polres Bima Kota yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Lambu yang dipimpin Kanit, Aiptu Saidin, Tim Inafis yang dipimpin Kaur Identifikasi, Aipda Ediyanto, personil Sat Samapta yang dipimpin KBO, Ipda Suhadak serta sejumlah personil terkait lainnya, menggelar rekonstruksi alias reka ulang peristiwa suami bunuh istri, Jum’at (2/12) pagi.

Rekonstruksi peristiwa kematian Nurbaya (37), wanita paruh baya asal Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima yang di bunuh oleh E (37) Suaminya itu, dihadiri juga sejumlah saksi dan beberapa keluarga korban.

Proses reka ulang yang berlangsung di kawasan Pekuburan Raja Danatraha Kota Bima itu, berlangsung tertutup untuk umum.

Tampak tersangka E memeragakan kejadian dari awal, mulai saat dieksekusi hingga korban meregang nyawa, sampai saat tersangka membuang korban di semak belukar dekat jembatan.

Baca Juga :  Sebelum Kick Off Meeting 10th WWF, Gubernur Koster Dampingi Presiden WWC ke Istana Negara

Selama proses reka ulang, ikut juga menyaksikan Syahrul, JPU dari Kejaksaan Negeri Bima.

Reka ulang peristiwa berlangsung dalam 38 adegan.

Proses rekonstruksi berjalan mulus, baik tersangka pun para saksi memperagakan dan menjelaskan secara detail kronologi peristiwa suami bunuh istri tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP melalui Kanit Reskrim Polsek Lambu Aiptu Saidin menjelaskan, dipilihnya lokasi rekonstruksi ini, karena mirip dengan lokasi asli saat rangkaian peristiwa pembunuhan.

Ada dua lokasi yang dijadikan rekonstruksi kasus, sebagaimana TKP aslinya.

Rekonstruksi ini kata Aiptu Saidin, penting untuk memastikan dan apakah sama dengan hasil keterangan tersangka dan saksi sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Flu Burung Tipe HPAI Intai Lombok Timur, Dinkes Tekankan Jaga Kebersihan Kandang

Motifnya sambungnya menjelaskan, tersangka mengambil uang tanpa sepengetahuan korban atau istrinya, sehingga korban marah.

Adapun pasal yang disangkakan kata Aiptu Saidin, l pasal 338 Jo pasal 351 ayat tiga dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka E mengaku sangat menyesal atas tindakan yang telah dilakukannya hingga menghilangkan nyawa sang istri yang selama ini menemaninya dalam suka dan duka.

Bahkan kata tersangka E dengan wajah terlihat muram dan sesekali menyeka air matanya, menceritakan betapa dirinya bingung setelah melihat istrinya sudah tidak bernyawa lagi.

“Saya sangat menyesal dan pasrah atas kejadian ini. Telah membunuh istri,” keluh tersangka E.

Baca berita lainnya di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments