BARBARETO.com – Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-19 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi serta Pendapat Akhir Walikota digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (20/12).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menetapkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar.
Hadir langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana bersama perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.
Adapun tujuh Ranperda yang yang ditetapkan yakni Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika yang merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar.
Sedangkan enam Ranperda lainya yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Secara umum, seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan enam Ranperda yang diusulkan Pemkot Denpasar dan satu Ranperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar.
Meski demikian, terdapat beberapa catatan dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan Menuju Denpasar Maju.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutanya menjelaskan, Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengandung makna sinergitas yang harmonis harus dimiliki oleh Eksekutif dan Legislatif dalam membentuk suatu pengaturan yang mengikat masyarakat.
Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan optimal.
“Dalam melaksanakan pelayanan publik hal ini sangat selaras dengan semangat Vasudhaiva Kutumbakam dan Sewakadharma yang merupakan komitmen Pemerintah Kota Denpasar bersama segenap komponen masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Denpasar,” ujarnya
Lebih lanjut dijelaskan Jaya Negara, keenam Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan, secara urgenitas pembentukannya sangat dibutuhkan oleh Masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar.
Hal ini utamanya guna mengakomodir perkembangan hukum melegitimasi program Pemerintah di bidang sosial kemasyarakatan dan mendukung perkembangan investasi dan penanaman modal di Kota Denpasar.
Dikatakan Jaya Negara, segala keputusan yang menjadi kesepakatan hari ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, dan setiap proses pembahasan yang telah dilakukan sudah berjalan dengan baik melalui kerjasama dan koordinasi yang baik.
“Kerjasama dan koordinasi ini harus selalu kita bangun dan kembangkan karena kita menyadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dimasa yang akan datang akan semakin berat, berdasarkan pada pendapat akhir dari masing-masing fraksi masih ada beberapa usul, saran dan catatan-catatan yang disampaikan, maka terhadap catatan tersebut akan kami kaji dan tindaklanjuti,” kata Jaya Negara. (*/b).
Baca berita lainnya di Google News