Lombok Tengah, barbareto.com – Demo Kantor Bupati Lombok Tengah, ratusan masyarakat yang berasal dari Desa Areguling, Tebuak, Pancor, Petule, Mawun, Gerupuk, Kute, Mertak, Bumbang,Tomang-omang, Selong blanak dan Rowok mekarsari bersama Yasayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB di bentrok dengan petugas kepolisian, Rabu (24/07).Â
Massa aksi yang sebelumnya merobohkan gerbang Kantor Bupati Lombok Tengah terlibat bentrok dengan petugas kepolisian yang melakukan pengamanan di tempat tersebut.Â
Bentrok pun mereda setelah Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri keluar menemui masa dan melakukan dialog bersama masa aksi d Loby kantor Bupati Lombok Tengah.
Dialog tersebut berlasung alot karena massa aksi dengan Pemda Lombok Tengah yang menemui massa aksi, berbeda pandangan tentang undang-undang yang mengatur tentang batas sempadan pantai.Â
Selain itu, massa aksi yang meminta Bupati menandatangani surat tuntutan masa aksi mendapat penolakan dari Bupati Lombok Tengah karena harus menentukan persoalan bersebut bersama DPRD dan melakukan kajian bersama OPD terkait agar tidak menyalahi aturan.Â
“Kami belum bisa tandatangani karena harus kita pelajari dulu, karena yang bertanda tangan di surat ini juga DPR. Harus di pikir dulu karena eksekutif dan legislatif harus sejalan dan kita juga harus tau subsatansi persoalannya”, Ujar Pathul.Â
Ia mengatakan, Dalam mengambil keputusan terkait persoalan tersebut juga harus menimbang manfaat dann mudaratnya.Â
“Kalau hal ini untuk kemaslahatann masyarakat apa susahmya saya tanda tangan, pasti saya tanda tangan”, imbuhnya.Â
Perda Tata Ruang
Ia mengatakan, kepentingan rakyat di atas segalanya. Terkait Perda Tata ruang hal tersebut sedang dalam pembahasan dan harus di kaji lebih jauh lagi.
Terkait lahan yang terlantar, dikarenakan merupakan wewenang pemerintah pusat, Pathul mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah pusat
“Dab tuntutan masyarakat tentang jalan yang di klaim oleh perusahaan, nanti saya minta Kadis PU harus turun. Kita punya hajat yang sama untuk kemaslahatan masyarakat”, ungkapnya.Â
Sementara itu, dalam orasinya, masa aksi mengatakan bahwa mereka tidak alergi terhadap investor. Namun, pengusaha tersebut harus patuh kepada regulasi yang ada.
“Namun regulasi tersebut semestinya berpihak kepada masyarakat”, pintanya.Â
Ketua YIPU NTB, Supardi Yusup meminta pemerintah untuk tidak menerbitkan Perda yang bertentangan dengan UU yang mengatur batas sepandan pantai hendakya berjarak 100 meter.Â
“Tapi kenapa perda mengatur bahwa batas sempadan pantai hanya 35 meter, masa perda itu kedudukannya lebih tinggi dari Undang-undang”, ucapnya.Â
Ia juga menuntut kepada Pemda Loteng untuk memberantas mafia tanah di kawasan pantai selatan agara masyarakat tidak dirugikan.
Atas persoalan tersebut juga, Supardi meminta menghentikan proses hukum terhadap 30 warga yang di periksa oleh Polda NTB dan membebaskan 13 orang masyarakat yang sudah di tetapkan sebagai terangka dalam kasus tersebut.Â
“Kenapa kalau masyarakat kita di laporkan cepat sekali aparat merespon dan melakukan penaganan. Kenapa masyarakat berani melawan itu karena persolan yang belum selesai antara masyarakat dan Investor”, bebernya. (FR)
Ikuti kami di Google News