19.5 C
Lombok

Berkas Ex Ketua PMII Lombok Timur P21, Kini Terancam Hukuman Mati

Published:

- Advertisement -

Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menyatakan berkas ex Ketua PMII Lombok Timur, Zul Harman P21.

“Untuk perkara narkotika yang mantan Ketua PMII sudah di P21,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, Bayu Pinarta.

Selanjutnya kata dia, pihak Kejari akan melakukan proses tahap dua. “Berikutnya akan dilaksanakan proses tahap 2. Rencananya dalam waktu dekat ini,” tandasnya.

Sementara itu, dalam kasus itu Zul dikenakan Pasl 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Baca Juga :  KPU Karangasem Menutup Kegiatan MPLS di 3 Sekolah

Dalam pasal ini, tersangka terancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zul Harman Prayana, nekat mengedarkan sabu.

Ulahnya itu mengantarkan Zul mendekam di balik jeruji besi.

Polisi menemukan satu paket sabu di Sekretariat PMII Lombok Timur. Sabu itu dipastikan milik Zul. “Di TKP pertama ada satu paket dan di TKP kedua (Sekretariat PMII) kami temukan satu poket,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Naufal.

Baca Juga :  Polres Loteng Patroli Rumah Kosong Saat Warga Mudik Lebaran 2023

Menurut Naufal, sabu-sabu yang ditemukan di dalam Sekretariat PMII tersebut dalam kemasan paket berukuran sedang. Kedua paket sabu yang diamankan memiliki berat total 179 gram.

- Advertisement -
Mugni Ilma
Mugni Ilma
Mugni Ilma adalah jurnalis Barbareto yang meliput isu pemerintahan, hukum, politik, ekonomi dan peristiwa daerah di Nusa Tenggara Barat. Ia aktif melakukan peliputan lapangan dan penulisan berita berbasis fakta dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sumber sesuai Pedoman Media Siber.

Related articles

Recent articles