Lombok Tengah, Barbareto.com – Anggota DPRD, Ahmad Rifa’i meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah segera menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
NIPD tersebut, dikatakannya telah disepakati dalam perda yang telah rampung satu tahun yang lalu.
“Nomer induk Perangkat desa sudah kita sepakat dan diselesai satu tahun tang lalu. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan,” ungkapnya (08/01).
Belum terbitnya NIPD ini menurut politisi PKS tersebut menjadi keresahan perangkat desa. terlebih, Lombok Tengah dalam waktu dekat akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun ini dan tahun 2026.
“Hal ini menjadi keresahan perangkat desa. Tahun ini dan 2026 akan ada Pilkades. Jangan sampai nanti kades semau-maunya mengganti perangkat desa,” tegasnya.
Dirinya mengaku belum mengetahui apa yang menyebabkan lambannya diterbitkan NIPD tersebut dikarenakan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Desa tersebut telah selesai di DPRD.
“Nanti kita minta penjelasan di DPMD terkait persoalan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Rinjani menjelaskan, yang disahkan tahun lalu adalah Perda tentang desa yang didalamnya terdapat materi tentang NIPD.
Rinjani mengatakan, Untuk menerbitkan NIPD tidak cukup hanya dengan Perda, namun harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Penerbitan NIPD harus ditindak lanjuti dengam perubahan perbup tentang perangkat desa yg didalaamnya ada materi NIPD,” terangnya.
Perbup tersebut dijelaskan Rinjani, saat ini sedang dalam pembahasan. Selain materi tentang NIPD, ada juga materi-materi lain yang dirubah dalam perbup tentang perangkat desa.
“Secepatnya kita akan selesaikan karena saat ini sedang dibahas,” ungkapnya.
Terkait pergantian perangkat desa, Rinjani mengatakan hal tersebut sudah ada aturannya tersendiri dan tidak ada kaitannya dengan NIPD.