Tegakkan Aturan Larangan Menjual Miras, Satpol PP Bongkar Cafe di Lenek Lauk

Lombok Timur, barbareto.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur melakukan penertiban kepada salah satu cafe di Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, pada Rabu pagi, 8 Juli 2026.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut adanya laporan masyarakat, serta Pemerintah Desa Lenek Lauk terkait sering terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum di lokasi tersebut.

Kegiatan ini berdasar pada Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual dan Meminum Minuman Keras atau Beralkohol di Wilayah Kabupaten Lombok Timur, serta Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sebelumnya, Pemerintah Desa telah memberikan himbauan dan peringatan baik lisan maupun tertulis kepada pengelola cafe.

Tak hanya itu, Satpol PP Lotim juga telah melayangkan surat teguran beberapa hari sebelum pelaksanaan. Namun karena tidak ada respon dan tidak diindahkan, maka dilakukan tindakan penertiban berupa pembongkaran cafe.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasi Linmas PPNS Sahabudin, bersama Kasiopdal H. Bilal Marjan, S.Adm. Turut hadir Danki Ruslan, Danton Suryadi, Herman dan sekitar 20 anggota Satpol PP Lotim.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah. Kami berharap kedepan hal-hal serupa tidak terjadi lagi. Mari kita jaga bersama agar wilayah kita tetap aman dan tentram sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktivitasnya dengan lancar,” tuturnya. (gok)

Febriga Rifky
Febriga Rifky
Febriga Rifky adalah Pemimpin Redaksi Barbareto. Ia bertanggung jawab atas kebijakan redaksional, pengawasan isi pemberitaan, serta memastikan seluruh produk jurnalistik Barbareto memenuhi standar etika jurnalistik dan Pedoman Media Siber.
RELATED ARTICLES

Most Popular