BerandaBeritaHukum KriminalPolres Dompu Transparan Tangani Kasus Pencabulan Anak di Manggalewa yang Berujung Amuk...

Polres Dompu Transparan Tangani Kasus Pencabulan Anak di Manggalewa yang Berujung Amuk Massa

Dompu, barbareto.comPolres Dompu memberikan klarifikasi dan update perkembangan penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur (sebut saja Bunga, red) yang terjadi di wilayah Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu pada Minggu (26/7/2026). Kasus ini menimbulkan pidana baru yaitu pengeroyokan, penganiayaan, serta perusakan barang.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Dompu, peristiwa bermula pada hari minggu Pukul 11.00 wita di area persawahan Desa Tekasire. Korban Bunga (di bawah umur) diduga mengalami pencabulan oleh terduga pelaku berinisial HH (42), warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

Dugaan kasus pencabulan anak ini memicu amarah massa. Sekitar pukul 11.30 WITA di lokasi yang sama, terjadi dugaan penganiayaan terhadap HH. Kemudian sekitar pukul 12.00 WITA di Dusun Mekar, Desa Tekasire. Sejumlah massa mendatangi pondok milik HH (terduga pelaku pencabulan). Massa melakukan pengerusakan dengan cara merobohkan pondok serta membakar barang-barang milik HH. Kapolsek Manggalewa beserta anggota segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.

Kapolsek Manggalewa, Iptu Zainal Arifin S.IP, menjelaskan bahwa evakuasi terhadap HH dilakukan demi keselamatan jiwa terduga pelaku dari amuk massa.

“Kami melakukan evakuasi terhadap HH dari lokasi kerusuhan di Dusun Mekar. Tindakan ini murni bertujuan menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari ancaman massa yang sedang emosi. Kami membawanya ke Mapolsek Manggalewa untuk diamankan sementara sebelum diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Zainal Arifin.

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., membenarkan adanya tiga laporan terkait kejadian ini dan menegaskan komitmen penegakan hukum.

“Kami telah menerima dan memproses tiga laporan terpisah yang saling berkaitan: pencabulan terhadap anak (SPRIN LIDIK/1099/VII/2026), pengeroyokan (SPRIN LIDIK/613/VII/2026), dan perusakan barang (Reg. Pengaduan/969/VII/2026).
Tim kami telah melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap Tiga dugaan Tindak pidana tersebut seperti Visum et Refertum, pemeriksaan saksi, cek TKP, dan koordinasi dengan DP3A serta psikolog. Kami akan mendalami seluruh aspek kasus ini secara transparan dan berkeadilan,” jelas IPTU Fitrawan.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.IK., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi kinerja personil Polsek Manggalewa dan Satreskrim yang bergerak cepat mengamankan korban, menyelamatkan nyawa terduga pelaku dari main hakim sendiri, serta menerima laporan masyarakat.

“Polres Dompu berkomitmen menuntaskan ketiga kejadian ini secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tegas Iptu I Nyoman Suardika.

Keluarga dan pihak terkait dimohon untuk bersabar dan berkoordinasi dengan Polres Dompu agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak terganggu dan mempercayakan proses hukum kepada Polres Dompu dan tidak melakukan provokasi atau main hakim sendiri.

Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular