BARBARETO.com – Badung. Senin, (21/11/22) Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang WNA asal Polandia.
Pria dengan inisial DPL di deportasi setelah selesai menjalani hukuman pidana.
DPL di tahan karena melakukan skiming ATM, dan menjalani masa tahanan karena telah melamggar Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor: 95/Pid.Sus/2019/PN AP.
Akhirnya DPL menjalani pidana penjara selama 3 dan 3 bulan.
DPL terjerat kasus skimming ATM, masuk ke Indonesia pada tanggal 03 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan.
DPL WNA asal Polandia dijemput dan diterima oleh Imigrasi Singaraja pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 dari Lapas Kelas IIB Karangasem karena sudah selesai menjalani hukuman.
Selanjutnya, DPL ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi.
Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa, WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 21.45 WITA dengan penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947, tujuan Denpasar – Singapura.
Selanjutnya tujuan Frankfurt, Jerman, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.
“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,” jelas Anggiat Napitupulu. (*/b).
Baca berita lainnya di Google News