Jumat, Maret 29, 2024

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Ganja Milik Basroni

barbareto.com | Kamis, (20/4 2022), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Badung telah di laksanakannya Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Pohon Ganja dalam perkara atas nama terdakwa Basroni Rais oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Badung, Fajar Said, S.H., I Gede Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung serta JPU Kejari Badung .

Perkara bermula dari laporan dan informasi masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika, pada hari Selasa lalu, yaitu pada tanggal 01 Februari 2022 pukul 10.50 wita Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Tersangka bernama Basroni Rais yang beralamatkan Jln. Ahmad Yani Selatan No. 21, Br. Wanasari, Ds. Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Baca juga : Pilih Damai, Kejari Badung Hentikan Proses Penuntutan Karena Ancam Paman

Pada saat melakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisap Sabu, 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) toples plastic kecil berisi Narkotika diduga jenis Ganja, 1 (buah) timbangan digital, 1 (satu) bungkus pipet plastic bening garis kuning putih, 1 (satu) bendel plastik klip yang ditunjukan oleh tersangka.

Selain itu Saat petugas melakukan penggeledahan kembali diseputaran rumah pelaku ditemukan 2 (dua) pohon Narkotika jenis Ganja yang ada di halaman depan rumah tersangka.

“Tersangka diancam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat(1) atau Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo. (Rls)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments