Kamis, Maret 28, 2024

Kepincut Sejak 2006, Israel Ajukan Permohonan Jadi WNI

barbareto.com | Denpasar – Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk selaku Ketua Tim Verifikasi didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan.

Sidang yang diadakan pada Rabu,(22/12/21) tersebut untuk melakukan verifikasi terhadap salah seorang Warga Negara Asing (WNA,red).

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula anggota tim verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tersebut, salah seorang Warga Negara Asing (WNA) Berkebangsaan Meksiko, atas nama Israel Ravirosa Figueroa (39 th) tersebut saat ini tinggal di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali.

Israel Ravirosa yang sampai saat ini bekerja dan menjabat sebagai Direktur Perusahaan pada PT. Olmec Industries yang bergerak di bidang supplier makanan khas Meksiko.

Sedang mengajukan Permohonan sebagai warga negara Indonesia, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur bahwa.

“Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan,” dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan.

Baca juga : Kakanwil Harap, Kepala Rupbasan Baru Tetap Estapet Program dan Tingkatkan Pelayanan

Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Saat ditanya oleh salah satu anggota Tim Verifikasi terkait alasan mengapa memilih menjadi Warga Negara Indonesia.

Isreal yang berasal dari Brasil tersebut, dalam hal ini yang bersangkutan menyampaikan keinginannya sejak Tahun 2006 silam. Saat berkunjung ke Bali pertama kali, yang bersangkutan sudah jatuh cinta pada Indonesia, ini dibuktikan dengan keseriusannya untuk mempelajari Bahasa Indonesia secara otodidak hingga fasih berbahasa sampai saat ini.

Pada Tahun 2010 Israel kembali ke Bali untuk menetap di Bali dengan menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan bekerja sebagai Direktur pada PT. Olmec Industries.

“Saya tahu dalam hati saya, hidup saya harus lanjut disini, di Bali. Bukan hanya untuk saya sendiri tapi bisa berguna dan membantu masyarakat dengan membuka lapangan kerja untuk memajukan ekonomi khususnya di Bali,” terang Israel.

Lebih lanjut Tim verifikasi juga menanyakan terkait wawasan kebangsaan, seperti menghafal Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Kesemuanya itu dijawab dengan baik oleh yang bersangkutan.

Jamaruli Manuruk selaku pimpinan sidang pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan.

Jamaruli menegaskan, “jika nantinya yang bersangkutan diterima menjadi warga negara Indonesia maka, tidak diperkenankan untuk memiliki dwi kewarganegaraan, karena di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan dan jika permohonan WNA atas nama Israel Ravirosa Figueroa disetujui, diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia,” terang Jamaruli.

Ditambahkan juga oleh Jamaruli, “Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat,” pungkas Jamaruli.(*/Bar/ans)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments