23.9 C
Lombok
Minggu, Februari 9, 2025

Buy now

Masalah Sampah, Provinsi Bali Siapkan Berbasis Sumber Dengan Mengusung Slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”

Masalah Sampah, Provinsi Bali Siapkan Berbasis Sumber Dengan Mengusung Slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”

barbareto.com | Denpasar – Guna mempercepat pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, Gubernur Bali, Wayan Koster turun langsung mensosialisasikan pengelolaan sampah berbasis sumber secara maraton ke Kabupaten/Kota di Bali dengan menyampaikan slogan “DESAKU BERSIH TANPA MENGOTORI DESA LAIN”.

Slogan ini sesuai dengan visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU, yang mengandung makna “Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala.

Sosialisasi secara maraton dilaksanakan untuk: 1) Kabupaten Karangasem pada Sabtu (Saniscara Umanis, Pujut) tanggal 15 Mei 2021, di Jayasabha, 2) Kota Denpasar pada Minggu (Redite Wage Krulut) tanggal 23 Mei 2021, di Gedung Dharma Negara Alaya; 3)Kabupaten Gianyar, Jumat (Sukra Wage, Krulut) tanggal 28 Mei 2021, di Jayasabha; 4)Kabupaten Tabanan, Sabtu (Saniscara Kliwon, Krulut) tanggal 29 Mei 2021, di Jayasabha; 5)Kabupaten Klungkung, Senin (Soma Paing, Merakih) tanggal 31 Mei 2019, di Jayasabha; 6)Kabupaten Badung, Selasa (Anggara Pon, Merakih) tanggal 1 Juni 2021, di Jayasabha; 7)Kabupaten Jembrana, Rabu (Buda Wage, Merakih) tanggal 2 Juni 2021, di Jayasabha; 8)Kabupaten Bangli, Kamis (Wraspati Kliwon, Merakih) tanggal 3 Juni 2021, di Jayasabha; dan 9) Kabupaten Buleleng, Jumat (Sukra Umanis, Merakih) tanggal 4 Juni 2021, di Jayasabha. Sosialisasi dihadiri langsung oleh Bupati/Walikota, Perbekel/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota, dan Ketua Forum Perbekel Kabupaten/Kota. Peserta sosialisasi menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dengan mengikuti tes antigen.

Dalam melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, Bupati/Walikota, Perbekel/Lurah, dan Bendesa Adat se-Bali, agar berpedoman pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Model dan tata cara pengelolaan sampah berbasis sumber telah dituangkan dalam Buku Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat bertujuan: Pertama, membangun budaya hidup bersih, sehat, dan berkualitas bagi masyarakat Desa/ Kelurahan dan Desa Adat. Kedua, Menciptakan Wilayah/Wewidangan Desa/ Kelurahan dan Desa Adat yang bersih, sehat, dan berkualitas guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dengan: a) Pembatasan penggunaan bahan plastik sekali pakai; b) Larangan membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan Laut; c) Pembatasan aktivitas/perilaku yang menghasilkan banyak sampah; dan d) Pengelolaan sampah berbasis sumber secara tuntas.

Ketiga, memanfaatkan hasil pengelolaan sampah organik yang berupa pupuk organik untuk mengembangkan pertanian organik. Keempat, memanfaatkan hasil sampah bukan organik untuk dikembangkan menjadi produk yang bernilai ekonomis. Kelima, mengembangkan budaya gotong royong masyarakat Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber secara mandiri. Keenam, membangun sinergitas Desa/Kelurahan dan Desa Adat dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal (Hukum Adat) dalam Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Strategi pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat dilakukan melalui sinergi Desa/Kelurahan dan Desa Adat sesuai kewenangan masing-masing. Desa bertugas membuat Peraturan Desa (PERDES) tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Desa Adat bertugas membuat Awig-Awig / Pararem tentang Pengaturan Krama Desa Adat agar mentaati Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Sedangkan Kelurahan berperan untuk mendukung pelaksanaan program pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai dengan kewenangannya.

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dapat dilakukan oleh: Desa; Kelurahan; Desa Adat; Desa bekerjasama dengan Desa Adat; Kelurahan bekerjasama dengan Desa Adat; atau Kerjasama antar Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber oleh Desa/Kelurahan dan Desa Adat dapat dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA); atau Unit/lembaga usaha lain yang dibentuk oleh Desa/Kelurahan/Desa Adat secara tersendiri atau bersama-sama.

Ketersediaan lahan pengolahan sampah dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan milik Desa Adat, lahan milik Pemerintah Daerah, atau lahan milik pihak lain. Kontribusi Desa Adat dengan menyiapkan lahan, sangat diperlukan untuk mendukung suksesnya Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Sedangkan kebutuhan peralatan dan sumber daya manusia ditentukan oleh Perbekel dan Bandesa Adat sesuai kebutuhan dan kondisi yang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Untuk mendukung Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, pembiayaan dilakukan dengan prinsip gotong-royong, yaitu: Iuran Warga / Krama di Desa / Kelurahan / Desa Adat; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa); Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat (APB Desa Adat); Bantuan Pihak Ketiga seperti Dana Tanggung Jawab Sosial (CSR), yang tidak mengikat; dan sumber lain yang sah.

Dalam acara sosialisasi, seluruh Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat, Bupati/Walikota se-Bali secara bersama-sama mendeklarasikan komitmennya untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber oleh Ketua Forum Perbekel, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota, dan Bupati/Walikota se-Bali yang disaksikan secara langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam acara sosialisasi, Gubernur Bali, Wayan Koster memberi arahan dengan tegas. Pertama, pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus dilaksanakan mulai tahun 2021, paling lambat tahun 2022, dan harus berhasil. Kedua, Perbekel/Lurah dan Bandesa harus membentuk Komunitas Kader Kebersihan untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada warga/Krama agar dengan tertib dan disiplin melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Buku Pedoman.

Ketiga, Bupati/Walikota agar bertanggungjawab dan memimpin langsung pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber agar berjalan dengan lancar dan sukses. Keempat, tahun 2023 merupakan target pencapaian keberhasilan pengelolaan sampah berbasis sumber, sehingga sudah bisa dideklarasikan “BALI BERSIH DARI SAMPAH”. Kelima, guna menyukseskan program yang mulia ini, Gubernur Bali mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat secara bergotong-royong dan bertanggungjawab.

“Gotong royong adalah pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua. Keringat semua buat kebahagiaan semua”, sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden RI Pertama Ir. Soekarno.

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
112PengikutMengikuti
194PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles