Kamis, Juli 10, 2025
BerandaBerita TerbaruHukum dan KriminalPasangan Bukan Suami Istri Diciduk Saat Wik-wik di Kamar Hotel

Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Saat Wik-wik di Kamar Hotel

barbareto.com | Apes, sepasang muda mudi bukan pasangan suami istri (pasutri), diciduk Tim Puma Polresta Mataram saat sedang wik-wik di dalam kamar sebuah hotel di Cakranegara, pada Minggu 3 April dini hari.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dari keterangan Bunga (nama disamarkan, red) 29 tahun, asal Gangga, Lombok Utara tersebut, dirinya harus melayani pemuda berinisal DZ, 24 tahun, dengan bayaran Rp. 900.000,- dengan inisial MR alias Bella sebagai mucikari

“Berdasarkan keterangan Bunga, dirinya harus melayani DZ dengan bayaran Rp. 900 ribu, sementara itu, Bella menunggu di lobby hotel,” terangnya, Selasa 5 April 2022.

Baca juga : Suami di Malaysia, Istri Digerebek Wik Wik

Dalam penggrebekan itu, barang bukti berupa satu buah kain sprei dengan jejak bekas sperma disita Polisi.

“Selain kain sprei, kami juga menyita beberapa alat komunikasi dan uang tunai Rp. 900.000,- diduga uang tersebut hasil transaksi yang ditemukan di saku celana Bella,” kata Kadek Adi.

Atas perbuatannya Bella wanita asal Jawa tersebut dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments