20.9 C
Lombok
Kamis, Januari 23, 2025

Buy now

Perkara Pidana Korupsi Bumdes Sibetan Dilimpahkan ke PN Tipikor

BARBARETO.com – Perkara tindak pidana korupsi Bumdes kuncara giri Sibetan, bebandem kini memasuki babak baru.

Perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor negeri Denpasar Selasa (22/2/2023) dengan tersangka Nsi yang juga bendahara Bumdes kuncara giri Sibetan.

Hal ini diakui kasi Intel Kajari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra rabo (22/2/2023).

Pelimpahan ini dilakukan untuk mempercepat adanya kepastian hukum.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di Bumdes Sibetan ini mencapai Rp 500 juta.

Atas pelimpahan ini juga telah ditunjuk hakim yang menyidangkan yakni dua hakim karir dan satu hakim adhoc.

Sementara sidang perdana akan dilakukan Kamis 2 Maret secara tatap muka.

“Sidang akan dilakukan secara tatap muka,” ujarnya.

Terdakwa saat ini berstatus tahanan hakim selama 30 hari mulai 21 februari sampai 22 Maret.

Yang bersangkutan ditahan dilapas kelas II b Karangasem.

Sementara pasal yang di sangkakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa juga bisa dijerat dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya. (tra)

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
112PengikutMengikuti
194PelangganBerlangganan

Latest Articles