BARBARETO.com – Lagi-lagi pihak Imigrasi memdeportasi WNA. Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial DP (31). Jumat, (30/12/2022),
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, DP dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui sebelumnya, DP masuk ke Indonesia pada 04 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan untuk berlibur di Bali.
Pada tanggal 29 Mei 2021 di sebuah villa di Banjar Gelumpang, Sukawati – Gianyar, ia dibekuk oleh pihak berwajib setelah didapati informasi adanya WNA yang kerap menggunakan narkotika.
Pada saat awal dilakukan penggeledahan terhadap DP tidak ditemukan barang yang mencurigakan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam dashboard mobil yang dikendarai oleh yang bersangkutan dan ditemukan barang berupa 1 buah bungkus rokok bekas, yang ternyata berisi narkotika jenis Hasis (ganja) seberat 0,8 gram.
Dalam pemeriksaan diketahui DP membeli barang terlarang tersebut secara online dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine dan darah DP positif mengandung sediaan narkotika.
“Atas perbuatannya tersebut ia telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sesuai putusan PN Denpasar Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN.Dps tanggal 23 Desember 2021 dan kepadanya divonis pidana penjara satu tahun dan sepuluh bulan” ujar Anggiat.
Setelah menjalani masa pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.PAS.2-PK.05.12-2018 tanggal 23 Desember 2022, laki-laki kelahiran Krasnoyarskii tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ngurah Rai.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dan maka Kanim Denpasar menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 25 Desember 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah DP didetensi selama empat hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi akhirnya DP dapat dideportasi sesuai dengan jadwal.
Dua petugas Rudenim mengawal dengan ketat DP dari Bali sampai ia dideportasi menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK67 tujuan Denpasar (DPS) – Istanbul (IST) – Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.05 WITA. DP yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat. (Tim).
Baca berita lainnya di Google News