Jumat, Maret 29, 2024

Polsek Nusa Penida Tangkap Pencuri Brankas Kantor Desa Sakti

barbareto.com | Nusa Penida – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Nusa Penida berhasil ungkap Kasus pencurian brankas di Kantor Desa Sakti Br Sakti Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021.

Pemuda berinisial IKS alias TEKOR (40) diamankan Polsek Nusa Penida setelah melakukan aksi pencurian. Pelaku mencuri sejumlah surat surat berharga seperti BPKB dan Sertifikat Tanah dengan membongkar Brangkas yang disimpan di Kantor Desa Sakti Br Sakti Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nusa Penida Akp I Gede Sukadana, S.H., menyampaikan kasus pencurian yang dilakukan tersangka IKS alias TEKOR terungkap saat personel Reskrim Polsek Nusa Penida mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri ciri seperti pelaku menggadaikan sertifikat tanah di wilayah Desa Kutampi Nusa Penida.

“Dari informasi yang diterima, kemudian Personel Polsek Nusa Penida melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dirumahnya pada hari Sabtu (31/7/2021), Selain itu Petugas juga menyita sejumlah barang bukti 1 (satu) Buah Berangkas Warna Hitam Terbuat Dari Baja Ringan Dengan Ukuran Panjang 30 Cm Lebar 25 Cm Dan Tinggi 20 Cm, 1 (satu) Buah Pengungkit Daging Buah Kelapa ( Penyuluhan ),1 (satu) Buah Baju Kaos Warna Hitam Motif Bunga,1 (satu) Buah ACCU 70 AH Warna Merah Hitam Merk YUASA,1 (satu) Buah BPKB Truck Hino Nomor BPKB C-4850827 An. KOMPYANG SUSILOWATI”

“Dari pemeriksaan awal tersangka mengaku menyantroni Kantor Desa Sakti Br Sakti Desa Sakti Kecamatan Nusa Penida, pelaku masuk melalui jendela bagaian timur dengan memakai pengungkit kelapa namun pelaku tidak bisa masuk mengingat jendela tersebut terdapat terali. Sehingga saat itu pelaku berjalan menuju pintu depan dengan mendobrak secara paksa kemudian pelaku masuk keruang penyimpanan brangkas yang terpasang pada tembok Sehingga baut bautnya bisa dilepas. Dan setelah itu pelaku membawa kotak berangkas tersebut dengan berjalan kaki dan disembunyikan di semak- semak.Ucap Akp I Gede Sukadana,S.H.”

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 e, Dengan unsur-unsur ”Tindak Pidana Pencurian Dengan Pembertatan Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Dengan Masuk Ketempat Melakukan Kejahatan Atau Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu Secara Melwan Hukum Diancam Dengan Pencurian Dengan Pemberatan,” tambah Kapolsek.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments