Sabtu, April 20, 2024

PPKM Darurat, Hendak Masuk Kota Denpasar, 63 Disuruh Puter Balik

PPKM Darurat, Hendak Masuk Kota Denpasar, 63 Disuruh Puter Balik
Suasana penyekatan di pintu masuk Kota Denpasar pada Sabtu (10/7).

barbareto.com | Denpasar – Penyekatan masyarakat serangkaian pelaksanaan PPKM Darurat terus digencarkan di pintu masuk Kota Denpasar. Pada Sabtu (10/7) pagi Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub ini memerintahkan sedikitnya 63 kendaraan yang hendak masuk ke Kota Denpasar disuruh putar balik. Tak hanya itu, sebanyak 31 orang juga diberikan pembinaan dan 1 orang lainya diganjar hukuman denda.

Adapun sesuai dengan data resmi, penyekatan yang dilaksanakan sejak pagi hari ini menyasar 5 titik pintu masuk Kota Denpasar. Yakni pertama Pos Penyekatan Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung tercatat sebanyak 10 orang diminta putar balik, 31 orang dilaksanakan pembinaan dan 1 orang diganjar denda.

Selanjutnya di Pos Penyekatan Biang, Jalan By Pass IB Mantra tercatat sebanyak 5 orang diminta putar balik. Ketiga di Pos Penyekatan Jalan Kebo Iwa tercatat sebanyak 29 orang diminta putar balik. Keempat di Pos Penyekatan Jalan Gunung Salak tercatat 19 orang diminta putar balik dan terakhir di Pos Penyekatan Jalan Gunung Sanghyang nihil.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Dimana, secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah.

Sayoga mengatakan, pelaksanaan penyekatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Dimana, berdasarkan pemantauan satelit bahwa di Kota Denpasar kegiatan masyarakat mobilitasnya masih cukup tinggi.

“Dari Pos Penyekatan ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh masyarakat mempedomani atau menerapkan aturan saat PPKM Darurat, hal ini utamanya untuk menekan mobilitas masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, lewat penyetakan ini nantinya akan diketahui kepentingan masyarakat menuju Kota Denpasar, terlebih di masa akhir pekan. Hal ini juga sangat jelas diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Walikota No. 180/389/HK/2021 tentang PPKM Darurat. Serta merupakan tindaklanjut atas kesepakatan Forkopimda Kota Denpasar.

“Penyekatan ini adalah satu upaya untuk menekan mobilitas, bagi masyarakat yang sama sekali tidak punya kepentingan, dengan penerapan PPKM Darurat ini sangat jelas sudah diatur, dimana yang bersifat esensial dan non esensial serta sektor kritikal dan khusus untuk non esensial menerapkan 100 Work From Home sesuai pedoman PPKM Darurat, terlebih di masa akhir pekan saat ini,” ujarnya.

Sementara Kadishub Kota Denpasar Ketut Sriawan menekankan, penyekatan ini murni dilaksanakan untuk menekan penularan Covid-19 di Kota Denpasar karena saat kasus aktif harian masih tinggi. Karenanya, atas situasi ini kami berharap permakluman masyarakat yang hendak menuju Kota Denpasar agar melengkapi diri dengan surat keterangan bekerja, sertifikat vaksinasi dan hasil rapid test antigen atau swab pcr negatif Covid-19 untuk pelaku perjalanan Luar Bali.

“Hal ini dilaksanakan murni untuk untuk menekan penularan kasus Covid-19, mengingat rate kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi, penekannnya pada pintu masuk Kota Denpasar, semoga pandemi Covid-19 segera dapat diatasi bersama,” tandasnya. (**).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments