BARBARETO.com – Sepanjang tahun 2022 hingga bulan November, Satuan Lantas Polres Bima Kota mencatat berlakukan tilang kepada 5450 pengendara.
Sementara warga pengendara yang mengurus Surat Izin Mengendara (SIM) sebanyak 8148 orang.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasat Lantas, IPTU Abdul Rahman Virga, Selasa (13/12) pagi ini.
Selain pengendara yang di tilang hingga November tahun ini, jelas IPTU Abdul Rahman Virga, ada pula pengendara yang di tegur, jumlahnya mencapai 6168 pengendara.
Ditemui di ruang kerjanya, Abdul Rahman merinci jumlah penerbitan SIM.
Untuk jumlah penerbitan SIM C baru sampai dengan November 2022 sebanyak 1962.
Sementara yang memperpanjang SIM C sampai dengan November 2022 sebanyak 3303.
Lalu jelasnya, untuk jumlah penerbitan SIM A sampai dengan November 2022 sebanyak 701.
Sementara yang memperpanjang perpanjang SIM A sebanyak 1517.
Untuk penerbitan SIM B1 sampai dengan November 2022 sambung Kasat Lantas menjelaskan, sebanyak 189.
Lalu untuk perpanjang SIM B1 sampai dengan November 2022 sejumlah 344.
Sementara itu untuk penerbitan SIM B2 baru sampai dengan November tahun ini sebanyak 56 dan yang memperpanjang
SIM B2 hingga November 2022 sejumlah 76.
“Jadi total penerbitan SIM di Sat Lantas Polres Bima Kota hingga November tahun ini sebanyak 8148,” jelasnya.
Baca berita lainnya di Google News