barbareto.com | Tim Yustisi Denpasar kembali menjaring 12 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban di Jalan Gunung Galunggung – Jalan Cokroaminoto Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (9/3).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana saat ditemui di sela sela penertiban mengatakan, dari 12 orang yang ditertibkan. sebanyak 10 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 2 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker
Sebagai efek jera pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis.
Baca juga : Tim Yustisi Denpasar Jaring 25 Orang Pelanggar Prokes di Jalan Wibisana Barat
Mengingat pelanggar prokes selalu ada setiap diadakan penertiban, maka dari itu penertiban akan terus digencarkan di semua objek atau tempat yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Dengan berbagai langkah dilakukan kami berharap semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. Sehingga pandemi dapat terkendali,” kata Sudarsana.