20.9 C
Lombok

19 Orang Narapidana Digiring Ke Lapas Narkotika Bangli, ini Alasannya

Published:

barbareto.com | Bangli – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan Pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta untuk mengatasi over kapasitas. Senin, 04 Oktober 2021, 19 orang WBP Rutan Kelas II B Bangli dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli dengan pengawalan oleh 7 Orang Petugas Rutan Kelas II B Bangli.

Seluruh WBP yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Bangli merupakan WBP dengan kasus Narkotika dan telah memiliki putusan yang inkrah.

Baca Juga :  Pangdam IX/Udayana Terima Kunjungan Kapolda Bali

Dari sudut pandang pembinaan, jumlah narapidana yang terlalu besar / over kapasitas, membuat program pembinaan tidak mampu mengakomodir seluruh narapidana dimana pada Rutan Kelas II B Bangli yang memiliki kapasitas sebesar 116 orang WBP, pada saat ini diisi oleh 214 orang WBP (Jumlah setelah dipindahkan 19 orang).

Baca juga : 244 Warga Binaan Lapas Selong Dapat Remisi

Pelaksanaan pemindahan WBP tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pelaksanaan Pemindahan Narapidana dalam Rangka Penanganan Masalah Over kapasitas, standar operasional prosedur (SOP), yang berlaku serta pemeriksaan kelengkapan dokumen yang akan dibawa dan penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan dipastikan bebas dari barang-barang terlarang.

Baca Juga :  Tidak Terima Gerainya di Tutup, PT. Serasi Alam Sejahtera Layangkan Surat Somasi Ke Angkasa Pura Retail

Disamping itu, pelaksanaan pemindahan juga dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dimana diawali dengan Rapid Tes Antigen serta tes kesehatan untuk memastikan seluruh WBP yang akan dipindahkan tersebut dalam kondisi sehat. (**)

Febriga Rifky
Febriga Rifky
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles