23.4 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Residivis Terima Timah Panas Polisi

barbareto.com | Mataram – Tak membuatnya kapok keluar masuk rumah tahanan akibat tindak pidana yang dilakukannya, M alias E kembali diringkus Tim Puma Polresta Mataram akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya baru-baru ini.

Tepatnya Selasa tanggal 10/08/2021 di Wilayah Lingkungan Bagek Kembar Kelurahan Tanjung Karang Permai Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., saat Konferensi Pers pada Senin 16/08/2021 di Mapolresta Mataram. Hadir mendampingi saat itu Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Erny Anggraeni., S.H.

Kapolresta mengatakan bahwa pelaku M alias E adalah mantan Residivis atas kasus yang sama, M di tangkap karena telah melakukan pencurian yang disertai kekerasan.

Kronologis

“M masuk kerumah target dengan cara naik tembok pekarangan dan mencongkel jendela rumah.
Setelah memasuki rumah M mencari barang-barang, namun saat itu penghuni rumah terbangun spontan keluar dari kamarnya. Kaget melihat ada orang didalam rumahnya, korban berteriak, Maling!!!,” jelas Heri.

Mendengar teriakan korban, pelaku M langsung berbalik yang semula ingin masuk ruangan tertentu dan telah berhasil dibuka. M langsung kearah korban dan mendekap korban dengan mengancam akan melakukan kekerasan terhadap nya apabila berteriak.

Baca Juga :  Polres Lombok Timur Berikan Pelayanan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas

Korban seorang perempuan tua, berinisial NA tersebut takut dan terdiam karna ancaman M. Setelah itu pelaku M menanyakan kepada korban dimana menyimpan uang atau barang-barang berharga.

“Dimana uangmu dan perhiasanmu? tanya pelaku kepada korban (NA), korban menjawab ‘tidak ada’, kemudian M menyuruh membuka perhiasan yang dikenakan oleh NA, karena takut, korban menuruti perintah M dengan memberikan 4 gelang dan 2 buah cincin yang dikenakan nya,” jelas Heri.

Setelah memperoleh sejumlah perhiasan korban, M yang alamatnya sama dengan korban lantas kabur.

“Jangan teriak, kalau kamu teriak, besok saya akan balik bunuh kamu, ucap pelaku kepada korban. Kemudian pelaku keluar melalui pintu samping dan membuka gerbang kecil yang terletak ditembok samping rumah,” tutur Heri.

“Setelah mendapatkan Laporan dari korban, Tim Puma Polresta bergerak memburu pelaku. Berdasarkan data dan keterangan saksi serta korban, Tim Puma ahirnya membekuk pelaku di rumahnya, namun karena pada saat penangkapan pelaku M tidak kooperatif dan melawan dan berusaha kabur, akhirnya Tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang merupakan residivis spesialis Curas dan Curanmor ini,” ungkap Heri.

Baca Juga :  Buntut Perdamaian Sepihak dengan BPR Lestari, 4 Oknum Penyidik di Periksa Propam

Berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap pelaku M, Tim Puma memperoleh informasi bahwa hasil curiannya di jual ke seseorang. Atas informasi tersebut, Tim Puma langsung mengamankan O yang terlibat dalam hal ini sebagai penadah.

“Saat ini Pelaku M dan penadah O telah kami amankan,” ungkap Heri.

“Tim Puma mengamankan 1 buah tas Selempang, 1 buah sarung tangan, 1 buah pisau bertaji, 4 buah obeng minus, 1 buah ketapel, 2 buah gelang, 1 buah obeng plus, sebuah ketapel, 1 buah pinset besi, 1 buah Cutter, 1 buah kunci T, sebuah Kunci pas, tang, Kunci inggris, gagang obeng, senter, clurit, senjata api rakitan masing-masing 1 buah serta 2 buah Hp dan 3 butir peluru,” ungkap Heri.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles