27.3 C
Lombok
Minggu, Juni 8, 2025

Buy now

Gubernur Koster: Relaksasi Pajak Tahun 2022 Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi BBNKB II

barbareto.com | Denpasar – Kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91% dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%.

Masyarakat berkeinginan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor, namun disisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi Covid-19, serta upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor.

Berdasarkan kondisi saat ini, data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit (terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat).

Baca juga : Gubernur Koster Warning BPN, Tidak Boleh Ada Calo Pembebasan Lahan Untuk Kawasan PKB Gunaksa

Hasil Pendataan operasi gabungan dan door to door Tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40%
kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat.

Gubernur Bali Wayan Koster memberikan kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi Pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, Rabu 5/1/2022.

“Diharapkan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor, yang mulai berlaku dari tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022, maka masyarakat dihimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Gubernur Koster. (*/B/TGA)

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
121PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles