barbareto.com | Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli memindahkan 14 (empat belas) orang Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli, Kamis, (17/2).
Hal ini juga dilakukan untuk mewujudkan kondisi Rutan yang layak huni ditengah kembali merebaknya virus Covid-19 varian omicron.
Banyaknya penghuni hingga melebihi kapasitas menjadi alasan utama pemindahan. Rutan Bangli dengan berkapasitas 116 orang, namun dihuni sampai 322 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Rutan Bangli masih berada di medium security, ungkap Kepala Rutan Bangli, I Wayan Agus Miarda. Sehingga, narapidana yang memiliki masa hukuman lebih lama dan berpotensi melakukan gangguan keamanan, segera dipindahkan ke Lapas Maximum Security.
“Selain karena kekuatan pengamanan, Lapas Narkotika Bangli juga memiliki program rehabilitasi, yang di Rutan tidak ada, sehingga narapidana yang dipindahkan memiliki keuntungan untuk menerima program tersebut disana”, ungkap Agus Miarda.
Baca juga : Napi Lapas Negara, Pengerajin Kaligrafi di Ganjar Asimilasi
“Kemudian, pemindahan narapidana juga berdampak positif pada kenyamanan serta tidak padatnya warga binaan dalam satu kamar. Sehingga dari segi Hak Asasi Manusia bisa terjamin. Terlebih lagi pada masa pandemi seperti saat ini,” terang Agus Miarda.
untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam hal memberikan ruang dan jarak aman maka pengurangan jumlah WBP selain melalui program integrasi dan asimilasi, pemindahan merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, menegaskan bahwa selain untuk mengatasi overcrowded, hal ini juga untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban serta kepentingan pembinaan bagi WBP.
Jamaruli juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pemindahan Warga Binaan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk mengecek kelengkapan dokumen yang akan dibawa, penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan dipastikan bebas dari barang-barang terlarang serta protokol kesehatan tetap diutamakan.(*/b)