20.7 C
Lombok
Minggu, September 22, 2024

Buy now

Diduga Karena Kredit Fiktif, LPD Sangeh Kebobolan Rp 130 Miliar

barbareto.com | Tak butuh waktu lama, akhirnya Kejari Badung untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Sangeh.

Kejari Badung dalam penyelidikan menduga adanya kerugian negara sebesar Rp. 130.869.196.075,68,- (seratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah).
​
Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, dan pada hari Kamis Tanggal 24 Februari 2022. Kejari Badung pun telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Adapun penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh, keterangan dari pihak Kejari Badung, telah dimulai oleh tim penyelidik dari awal tahun 2022 yakni pada Bulan Januari 2022.

Dan berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh, kurang lebih sebesar Rp. 130.869.196.075,68,- (seratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah).

​Selama penyelidikan Tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, antara lain dari pihak Ketua LPD, pengurus LPD, Badan Pengawasan periode terdahulu serta badan pengawas yang menjabat saat ini.

Baca juga : Penyidik Kejari Badung Dalami Dugaan Korupsi Penyaluran KUR di Salah Satu Bank BUMN

Dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian antara lain, yaitu LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.

Tak itu saja, LPD yang sempat di demo oleh nasabahnya beberapa waktu lalu karena tidak bisa menarik tabungannya.

Selain itu, dari keterangan yang di sampaikan oleh Humas Kejari Badung kepada awak media, kuat dugaan kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan, dan LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time alias fiktif, tak itu saja LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit, serta lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh, dan LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.

“Bentuk bentuk lain penyimpangan yang terjadi di LPD Sangeh antara lain, terdapat beberapa krediti fiktif, serta adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative, dan  serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan,” terang I Made Gde Bamaxs kepada wartawan, Jumat, (24/2/22).

​Atas temuan fakta-fakta tersebut tim penyelidik pada tanggal 23 Februari 2022 telah menggelar Ekspose dan disepakati untuk meningkatkan penyelidikan LPD Sangeh ke tahap penyidikan untuk dapat lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. (*/b)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles