BARBARETO.com | Terlibat kasus pemalsuan dokumen untuk pengajuan pinjaman Bank, seorang perempuan yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, beserta suaminya terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena dilaporkan adik kandungnya sendiri.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di ruang tamu Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, (06/07)
Peristiwa itu terjadi sekitar bulan November tahun 2020, dimana terduga pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka berinisial EYS, pria, 44 tahun, suku Jawa, pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Pejeruk Ampenan, kota Mataram ini beserta istrinya berinisial S, perempuan, 44 tahun, suku Makasar, pekerjaan PNS di Dinas PU Kota Mataram, yang merupakan kakak kandung pelapor berinisial MS, Pria, 34 tahun, suku Makasar, pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Pejeruk Ampenan, Kota Mataram, melakukan pengajuan pinjaman uang di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cakranegara dengan menjaminkan 4 buah sertifikat milik almarhum bapak pelapor, tanpa seizin pelapor sebagai ahli waris.
Kronologis singkat dijelaskan oleh Kasat, bahwa diketahuinya kejadian ini saat pelapor mengecek ke Bank BRI KCP Cakranegara yang ternyata benar sertifikat tanah milik almarhum Bapak pelapor (H. Umar Daeng Rani, red) telah dijaminkan, dimana almarhum Bapak pelapor sebagai penjamin yang memberikan kuasa kepada tersangka untuk menjaminkan 4 sertifikat tanah dengan luas total 1.568 M2 tersebut.
“Jadi seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat itu Bapak pelapor sudah meninggal,” jelasnya.
Penasaran atas kejanggalan itu, pelapor kembali mengecek ke Bank BRI KCP Cakranegara, ternyata dokumen yang digunakan tersangka adalah palsu. Ini dikarenakan Bapak pelapor tidak pernah menandatangani surat pengajuan pinjaman uang di Bank tersebut. Belum lagi foto dan tandatangannya di KTP, bukan foto dan tandatangan Papak pelapor, melainkan foto dan tandatangan Paman pelapor yang bernama Amsar S. Daeng Sija.
Disamping itu, dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) atas nama Bapak pelapor, tetapi tandatangannya bukan tandatangan Bapak pelapor melain Paman pelapor.
“Tersangka ini menurut pelapor membuat dokumen palsu untuk mengajukan pinjaman tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tertipu dan dirugikan 3 milyar rupiah, maka dilaporkan ke Polresta Mataram,” beber Kadek.
Atas keterangan pelapor dan bukti-bukti yang dikumpulkan, akhirnya Tim Operasional Satreskrim Polresta Mataram menjemput kedua tersangka yang merupakan suami isteri untuk di periksa lebih lanjut di Mapolresta Mataram pada 18 Mei 2022.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa fotocopy KTP dan KK palsu atas nama bapak pelapor, surat keterangan kematian Bapak pelapor, 4 buah fotocopy sertifikat, surat pengajuan pinjaman, fotocopy KTP dan KK atas nama tersangka, 1 ex data identitas asli Bapak pelapor yang dikeluarkan Dukcapil Kota Mataram serta 1 ex data identitas asli Paman pelapor yang dikeluarkan Dukcapil kota Mataram.
“Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Kadek.