19.8 C
Lombok

OVL Ditetapkan Sebagai DPO Polda NTB

Published:

- Advertisement -

BARBARETO.com | Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan seorang wanita berparas cantik berinisial OVL (34 tahun), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tersandung kasus dugaan penggelapan uang di NTB, Jum’at (15/7).

“Kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

Sesuai surat Laporan Polisi Nomor: LP/K/211/III/2020/NTB/Polresta Mataram tanggal 2 Maret 2020 tentang dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dan sesuai surat Kejaksaan Tinggi NTB, berkas OVL telah dinyatakan P21.

Baca Juga :  Selamat Hari Bhayangkara Ke-75

“Alamat rumah yang bersangkutan berada di Sumbawa namun keberadaannya tidak disana,” ujarnya.

Sementara itu, surat panggilan terhadap terduga pelaku OVL sudah di layangkan yakni tanggal 9Juni dan 15 Juni 2022 dan surat terakhir adalah surat penangkapan oleh Ditreskrimum Polda NTB tertanggal 19 Juni 2022.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Jajaki Kerjasama Port Tourism Dengan Nansha City China

“Polda berupaya mencari tersangka, salah satu caranya adalah dikeluarkannya DPO tersebut,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Artanto mengimbau dan meminta kepada warga masyarakat jika mengetahui keberadaan terduga pelaku, agar segera melaporkan ke Kepolisian terdekat.

“Jika ada masyarakat mengetahui keberadaannya, dapat langsung menghubungi Ditreskrimum Polda NTB atau menghubungi Kepolisian terdekat agar segera ditangkap,” tutupnya.

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles