BARBARETO.com, Selong –Â Inspektorat Lombok Timur (Lotim) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Desa yang diduga ada indikasi penyalahgunaan keuangan negara.
Beberapa Desa yang terindikasi diantaranya sesuai permintaan Bupati, Desa Bagik Nyaka Santri Kecamatan Aikmel, Desa Kotaraja Kecamatan Sikur.
Sedangkan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lotim, Desa Selebung Ketangga, Desa Jero Gunung dan Desa Pijot Utara, dan Desa Batuyang.
Sedangkan dari Laporan Kepolisian adalah Desa Medayyin, Desa seriwe.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lombok Timur, H. Haerudin, mengatakan, dari 8 Desa yang diperiksa, sejauh ini Desa Jero Gunung sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah mengembalikan kerugian negara, sementara temuan Inspektorat pada Desa kotaraja yang diduga Terkait Pemotongan BLT sedang dalam tahapan finishing LHP oleh sekretariat Inspektorat.
Sementara, lanjut H Haerudin, untuk Desa lainnya masih dilakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan beberapa data terkait adanya indikasi.
“Memang sejauh ini pemeriksaan masih terus dilakukan baik dari perintah Bupati, Kejaksaan maupun Kepolisian, serta sudah berjalan sejak terbitnya surat perintah tugas, akan tetapi sejauh ini pihak inspektorat telah mengantongi beberapa temuan, yang nantinya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut akan dikonfirmasi ke pihak Desa yang dilakukan pemeriksaan,“ jelasnya menjawab Barbareto.Com Kamis (27/10/2022).
Masih kata Haerudin, untuk memberikan kesimpulan pada indikasi harus sesuai fakta dengan temuan auditor, meskipun temuan dilapangan sudah kuat, tetapi bukti tertulis dalam kertas kerja audit tidak ada, maka tidak bisa disimpulkan dan apapun bentuk temuannya tidak bisa di ekspos.
“Kami belum bisa memberikan informasi pasti terkait berapa kerugian negara, karena proses pengumpulan data masih dilakukan oleh teknisi yang mencari bukti di lapangan, dan apapun bentuk temuan tidak bisa di ekspos begitu saja,“ paparnya.
Lebih jauh, Haerudin menjelaskan, ketika ada temuan terkait indikasi pada suatu instansi, tidak bisa ditindaklanjuti, namun akan diberikan saran karena tugas dari Inspektorat adalah menjaga kerugian negara serta pembinaan.
“Jadi, kami tidak memiliki power seperti Aparat Penegak Hukum (APH), jika ditemukan indikasi pada suatu instansi kami hanya memberikan saran dan berupaya menyelamatkan uang negara,“ tutupnya.