21.3 C
Lombok
Kamis, November 21, 2024

Buy now

Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, Seorang Guru Agama Diamankan Polresta Mataram

Mataram, BARBARETO.com – Diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang Guru Agama Honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Mataram diamankan Unit PPA Reskirim Polresta Mataram.

Ia diamankan pada 31 Oktober 2022 setelah tim melakukan penyelidikan atas pengaduan keluarga korban pada 27 Oktober 2022.

Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (07/11/2022).

Didampingi Kasat Reskrim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., Wakasat Reskrim, Iptu I Nyoman Diana Mahardika, Kasi Humas, Iptu Siswoyo, serta Kanit PPA, Aiptu I Putu Yulianingsi, Kapolresta Mataram menjelaskan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada awal tahun 2022.

Ia mengatakan kasus semacam ini tentu akan menjadi perhatian penting bagi seluruh orang tua agar bagaimana kasus semacam ini tidak terulang kembali.

“Saya berharap bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak lagi terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram,” pintanya.

Baca Juga :  Polda NTB Laksanakan Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., menjelaskan kasus pencabulan tersebut terungkap berkat laporan keluarga korban, dimana korban masih berusia anak dan sedang duduk di bangku SD.

Kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, korban lalu diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara.

Dan hasilnya, ada luka di bagian kelamin korban akibat benda tumpul.

“Atas dasar itu tim operasional melakukan penyelidikan, kuat dugaan adanya tindak pencabulan yang terjadi pada korban sehingga tim menelusuri siapa pelaku peristiwa tersebut,” ucap Kadek.

Hasilnya, tim operasional mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yaitu seorang Guru Agama berstatus honorer di salah satu SD di kota Mataram dimana korban sebagai salah satu siswa di sekolah tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, terduga melakukan hal tersebut di dalam salah satu ruangan kelas Sekolah Dasar di kecamatan Selaparang, kota Mataram.

Baca Juga :  Kejari Lotim Tegaskan Tersangka Alsintan Ditetapkan Minggu Depan

Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yakni berinisial S, laki-laki, 41 tahun, alamat Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, kini statusnya sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di Mapolresta Mataram sesuai dengan beberapa barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban dan lain-lainnya.

“Perbuatan pencabulan tersebut sudah terjadi berkali-kali dalam kurun waktu tahun 2022. Modus terduga dengan menyuruh korban diam dulu di kelas saat jam istirahat ataupun jam pulang sekolah. Saat itulah terduga melakukan hal-hal tidak senonoh kepada korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku kini di tahan dan di ancam pasal 82, Jo 76e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles