26.4 C
Lombok
Minggu, Juni 8, 2025

Buy now

Diduga Tilep Dana SPI Rp 3,8 Miliar, Tiga Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka

BARBARETO.com – Kerja keras selama sekian bulan Kejaksaan Tinggi Bali setelah mengobok-obok Direktorat Universitas Udayana beberapa bulan lalu telah membuahkan hasil. Minggu, (12/02/23) melalui rilis, Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan tiga orang Pejabat di Lingkungan Universitas Udayana sebagai tersangka.

Penetapan tiga orang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.

Penetapan tiga orang tersangka dengan inisal “IKB, S.Kom., M.Si.,” “IMY, ST.,” dan “DR. NPS, ST., MT.,” berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali menjadi pihak yang patut disangkakan sebagai tersangka Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik di Universitas Udayana.

Dari keterangan Kepala Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Bali, A Luga Harlianto menerangkan, “Sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah Tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen-dokumen. Kesemuanya itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” jelas A. Luga Harlianto.

Dijelaskan juga oleh pria yang akrab di sapa Luga ini, “Penyidik telah menetapkan “IKB, S.Kom. ,M.Si.,” “IMY, ST.,” sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Dan “DR. NPS, ST.,MT” di tahun 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana”

Luga juga menjelaskan, ketiga oknum Pejabat di lingkungan Universitas Udayana yang ditetapkan jadi tersangka tersebut, punya peran penting dan terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam  Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.

Dan dari penjelasan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Bali, dana yang diterima dalam urusan penerimaan mahasiswa tersebut, angkanya cukup fantastis bisa mencapai angka Miliaran setiap tahun nya.

“Dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 milyar. Bisa jadi jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik” terang Luga. (*/tim).

Follow kami di Google News

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
121PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles