Mataram – Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendatangi Kantor FIFGROUP Cabang Mataram di jalan Sriwijaya Kota Mataram, Selasa (09/5/2023).
Kehadiran Puluhan Kader PMII yang berasal dari Cabang Kota Mataram dan PKC PMII Bali Nusra ini, diketahui untuk mempertanyakan terkait penarikan sepihak sepeda motor miliki salah satu kadernya oleh Oknum Debt Collector.
Di depan kantor FIFGROUP, Puluhan Kader PMII memaksa terobos masuk untuk menemui Kepala Cabang FIFGROUP Mataram.
Namun dihadang oleh Satpam, karena menurut Satpam, Kepala Cabang FIFGROUP Mataram sudah istirahat dan tidak berada di kantor.
“Pak Kepala tidak ada dikantor, ia sudah pulang istirahat, Jadi kalau mau temui pak kepala harus ada janjian atau masukan surat resmi,” demikian kata Satpam.
Tidak sampai disitu, Puluhan kader PMII inipun tetap ngotot masuk dan meminta untuk menemui Kepala Cabang FIFGROUP Mataram.
Sehingga suasana pun agak tegang, satpam menghadang mereka dan meminta perwakilan Kader PMII untuk masuk ke dalam kantor.
Tetapi mereka tidak ingin masuk kalau hanya perwakilan.
“Kami datang dengan jumlah yang banyak, kami tidak mau masuk perwakilan. Semua anggota kami harus masuk untuk mendengarkan penjelasan pihak FIFGROUP,” kata korban, Hendra.
Karena tak di ijinkan masuk semua dan kecewa tidak adanya Kepala Cabang FIFGROUP, mereka minta salah satu pihak FIFGROUP Cabang Mataram keluar untuk menerima surat pemberitahuan aksi demonstrasi.
“Kami akan melakukan aksi demonstrasi karena perbuatan melakukan penarikan sepihak sepeda motor ini telah melanggar aturan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Hendra, dalam proses penarikan sepeda motor miliknya, ia merasa di tipu, di paksa, di intimidasi dan ada penekanan oleh oknum Debt Collector serta sejumlah pegawai PT. Global Litigation Nusantara.
“Penarikan motor tersebut di tangan saya pribadi (Debitur, red) yang pada dasarnya secara moral dan kesadaran hukum masih bertanggung jawab atas sisa tunggakannya. Anehnya lagi, saya tidak diserahkan surat penarikan oleh oknum Debt Collector. Trus yang menarik unit adalah dari PT Global, padahal saya kan kreditnya di FIF,” tandasnya.
Menanggapi hal itu sekretaris PKC PMII Bali Nusra, Muhammad Fauzan mengatakan, penarikan kendaraan tersebut terindikasi cacat hukum secara substansi, tidak berprikemanusiaan dan merupakan perampasan.
Fauzan juga mempertanyakan perjanjian fidusia antara debitur dengan pihak FIFGROUP, apakah ada klausa penarikan unit apabila nasabah masih mampu membayar hutang, atau ini hanya akal-akalan pihak leasing atau perusahaan pembiyaan untuk menjerat nasabahnya.
“Penarikan kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 ataupun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” bebernya.
Lebih lanjut Fauzan menjelaskan, Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tersebut dalam proses penagihan, pihak ketiga Debt Collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen meliputi kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, salinan sertifikat jaminan fidusia, dan bukti dokumen debitur telah wanprestasi.
“Seharusnya pihak perusahaan pembiayaan atau leasing ini lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini, di saat ini kan baru usai pandemi, kenaikan BBM, ini secara tidak langsung membuat daya beli menurun, coba pakai nurani lah sedikit, jangan sedikit-sedikit tarik unit, tanpa ada pemberitahuan. Seharusnya kasi peringatan dulu, misalnya Surat Teguran 1, 2, 3, atau surat pemberitahuan 1, 2, 3, bukankah mekanismenya seperti itu?,” ujarnya.
“Selain itu, Oknum Debt Collector pada saat melakukan penarikan sepeda motor milik sahabat kami sama sekali tidak menunjukkan kartu Identitas, surat tugas dan lain sebagainya. Itu artinya telah melanggar aturan dan mekanisme yang ada, kami akan terus kawal kasus ini,” tegasnya. (*).
Tuntutan Kader PMII :
- Meminta Kapolres untuk menangkap oknum Debt Collector (PT. Global Litigation Nusantara) yang meresahkan masyarakat, jika Kapolres tidak berani menangkap DC kami menduga bahwa DC ada bekingan dari Oknum APH.
- Kami meminta Kapolda dan Kapolri mengevaluasi kinerja Polres Mataram karena diduga menjadi bekingan oknum debt colector.
- Meminta OJK mengevaluasi kinerja dari lembaga keuangan karena di sinyalir FIF menjadi sarang TPPU.
- Meminta Mentri keuangan menutup dan mencabut izin FIF karena banyak merugikan nasabah atau debitur.
- Meminta Mentri Polhukam mengusut tuntas adanya dugaan TPPU dan penyalah gunaan wewenang yang terjadi di FIF.
Follow kami di Google News